Mohon tunggu...
Wahyu Saputra
Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Orang yang berusaha lebih baik dari kemarin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian II Sub Bab: Pemahaman Gender (Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.)

12 Oktober 2023   13:46 Diperbarui: 12 Oktober 2023   14:03 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Wahyu Saputra

NIM    : 212111252

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Artikel review ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum

  • Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
  • Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
  • Penerbit : Deepublish
  • Tahun Terbit : 2015
  • Kota Terbit : Yogyakarta
  • Halaman : 265 halaman
  • Ukuran : 14x20 cm

Bagian Pemilu dan  Perubahan Sosial

Sub Bab : Pemahaman Gender

Halaman : 95


Analisis Yuridis Normatif

Bab ini menjelaskan konsep gender dalam kaitannya dengan perbedaan biologis antar jenis kelamin.  Hal ini sejalan dengan pandangan normatif yang mengakui perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, misalnya perbedaan organ reproduksi.  Konsep ini menekankan pada kecenderungan alamiah atau kecenderungan keagamaan yang dianggap sebagai realitas yang tidak dapat diubah.Gender dianggap sebagai konsep  sosial dan budaya.  Hal ini sejalan dengan pendekatan normatif yang mengakui bahwa gender merupakan konstruksi sosial yang dapat berubah dan dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan hukum.

Dalam analisis hukum normatif, penting untuk memahami perbedaan antara konsep biologis dan sosial tersebut serta peran hukum dan norma sosial  dalam mengatur keduanya.  Selain itu, isu kesetaraan gender juga merupakan bagian penting dari kerangka normatif ini, yang menekankan perlunya memperlakukan semua individu secara adil, apapun gendernya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun