Kelompok 9
1. Akhdiad Farkhan Abdillah (212111240)Â
2. Khofifah Indar Parawansa (212111241)
3. Wahyu Saputra (212111252)Â
4. Tika Maharani Puspita Sari (212111253)Â
5. Ahmad Zahir Ridho (212111263)
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Soerjono Soekanto Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya. Kata kunci : Ilmu pengetahuan Ilmu pengetahuan adalah studi yang sistematis dari semua yang dapat diteliti, diuji, diuji cobakan, dan dibuktikan. Kata ilmu pengetahuan berasal dari Latin scire, maksud/artinya "untuk mengetahui". Ilmu pengetahuan (science) terdiri atas seperangkat pengetahuan (disciplines-produk epistemologis) yang digunakan untuk mencari, menemukan dan meningkatkan pemahaman atas suatu masalah yang menjadi kajian dengan menggunakan seperangkat konsep dan teori, dan dengan menggunakan seperangkat metode ilmiah yang obyektif, metodis, sistematik dan universal.Â
Contoh kenyataan empiris : Contoh sikap taat hukum dalam lingkup bangsa/negara => Memiliki KTP saat usia sudah mencapai ketentuan, memiliki SIM apabila sudah cukup umur dan berkendara sendiri, membayar pajak negara dengan tepat waktu, menjaga fasilitas umum yang sudah disediakan, menjaga alam dan kebersihan lingkungan sekitar. Contoh sikap melanggar hukum => Pelanggaran lalu lintas, korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, aksi merusak fasilitas umum dan sekolah.Â
2. Satjipto Rahardjo Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum yang dijalankan oleh masyarakat. Kata kunci : Fenomena hukum Satjipto Rahardjo menerangkan bahwa peristiwa/fenomena hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan.Â
Satjipto Rahardjo pun menerangkan bahwa tidak setiap peristiwa bisa menggerakkan hukum. Apabila A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa. Peristiwa ini tidak menggerakkan hukum untuk bekerja, lain halnya apabila yang diambil oleh A adalah sepeda motor orang lain. Di sini hukum digerakkan untuk bekerja, oleh karena hukum memberikan perlindungan terhadap orang lain yang mempunyai sepeda motor tersebut. Oleh karena itu, hanya peristiwa-peristiwa yang dicantumkan dalam hukum saja yang bisa menggerakkan hukum dan untuk itu ia disebut sebagai peristiwa hukum.Â