Mohon tunggu...
Wahyu Sapta
Wahyu Sapta Mohon Tunggu... Penulis - Penulis #Peraih Best In Fiction Kompasiana Award 2018#

Menyatulah dengan alam, bersahabatlah dengan alam, ikuti alirannya, lalu kau rasakan, bahwa dunia itu indah, tanpa ada suatu pertentangan, damai, nyaman, teratur, seperti derap irama alam berpadu, nyanyian angin, nyanyian jiwa, beiringan, dekat tapi tak pernah berselisih, seimbang, tenang, alam, angin, jiwa, mempadu nyanyian tanpa pernah sumbang...

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Generasi Millenia di Era Digital dan Era Transaksi Non Tunai

6 Desember 2016   20:35 Diperbarui: 8 Desember 2016   15:08 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Indonesia mengajak Generasi Millenia untuk lebih giat melakukan transaksi non tunai di era digital. (sumber gambar: dokpri)

Di era sekarang, segalanya dipermudah. Dengan semakin majunya teknologi, semakin canggih pula fasilitas di segala bidang. Fasilitas transportasi semakin mudah dengan adanya aplikasi app di smartphone, seperti gojek dan sejenisnya.  Fasilitas komunikasi juga tak lagi memiliki kendala. Banyaknya komunikasi di internet, seperti media sosial facebook, istagram, line, whatsapp dan sebagainya, mempermudah masyarakat melakukan komunikasi tanpa harus bertatap muka.

Masyarakat bisa menikmati kemajuan dengan mudah dan nyaman. Era dimana segala kebutuhan tinggal menyentuh jari, klik, segala kebutuhan berada dalam genggaman. Di era digitalisasi dengan kecanggihan teknologi, dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tak perlu repot keluar rumah, hanya membutuhkan perlengkapan smartphone, kita bisa bertransaksi.

Membeli barang tanpa repot ke toko, hanya lewat pesan antar online. Pembayaran juga melalui transaksi online, dengan mentransfer sejumlah uang melalui e-banking, maka barang bisa terbeli. Tinggal klik di smartphone. Betapa mudahnya.

Demikian pula dengan dunia perbankan. Bank Indonesia sedang menggerakkan penggunaan Lesschas dengan uang elektronik. Memperkecil penggunaan uang kas dalam kehidupan sehari-hari dan menggantikannya dengan uang elektronik atau transaksi non tunai sebagai alat pembayaran. Disamping mudah, aman juga nyaman, karena tidak perlu repot membawa uang tunai yang banyak di dompet. Cukup satu kartu sebagai alat pembayaran, bisa mencakup semua.

Apa itu Uang Elektronik?

Menurut Wikipedia, uang elektronik atau uang digital adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi melibatkan jaringan komputer/internet dengan sistem penyimpanan harga digital. Nilai uang dalam uang elektronik akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Sedangkan pembayaran itu sendiri, bisa untuk berbagai macam keperluan, misalnya, membayar belanja di toko, jalan tol, parkir di mall, restoran siap saji dan masih banyak lagi. Secara teknis, uang elektronik ini bisa menjadi sebuah mata uang yang independen.

Dalam penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.

2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) dan tidak perlu bingung dengan uang receh.

3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.

Untuk mendapatkan uang elektronik juga tidak sulit. Cukup menyetor sejumlah uang di tempat yang ditunjuk, misalnya Bank yang ada di Indonesia, maka kita akan memperoleh sebuah kartu dengan nilai uang sejumlah pengisian setoran. Jika isi kartu habis, kita tinggal mengisi ulang dengan cara menyetor uang kembali. Kartu tersebut, sudah bisa menjadi alat pembayaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun