Mohon tunggu...
Wahyu
Wahyu Mohon Tunggu... Guru - gema madrasah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

berbagi informasi tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Begini Cara Bayar Pajak Motor, Yuk Intip Syarat-syaratnya

16 September 2020   18:39 Diperbarui: 16 September 2020   18:49 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Begini Cara Bayar Pajak Motor, Intip Syarat-Syaratnya!

Cara bayar pajak motor atau juga kendaraan bermotor lainnya seperti mobil harus anda ketahui syarat-syaratnya. Hal ini dikarenakan bayar pajak adalah sebuah kewajiban yang harus anda lakukan.

Cara Bayar Pajak Motor
Dalam mengurus pembayaran, sebaiknya anda bisa mengurusnya atau melakukannya sendiri tanpa melibatkan jasa calo. Karena, masih banyak para pemilik kendaraan bermotor yang mengurus pajak mereka dengan memanfaatkan jasa calo.

Alasannya untuk sisi efektif dan efisien karena tidak harus repot-repot. Padahal, apabila anda mau mengurus sendiri, syarat-syaratnya pun tak sulit dan cenderung mudah anda lakukan.

Syarat Membayar PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor memiliki beberapa syarat yang sangat mudah, antara lain adalah STNK asli dan juga fotokopi. Lalu BPKB asli beserta fotokopi. Kemudian KTP pemilik kendaraan yang asli sesuai dengan nama pada STNK dan juga fotokopinya.

Jika misalkan sudah dikuasakan, maka anda dapat melampirkan surat kuasa yang disertakan materai dan juga KTP penerima kuasa. Lalu, juga memerlukan fotokopi penerima kuasa tersebut. Pembayaran juga dapat anda lakukan di beberapa gerai, seperti Kantor Induk Samsat, Gerai Samsat, Mobil Samsat Keliling, dan Aplikasi Samsat Online Nasional atau disingkat dengan SAMOLNAS.

Untuk cara bayar pajak motor lima tahunan, maka harus berada di kantor Samsat Induk yang sesuai dengan domisili objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). 

Selengkapnya, DISINI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun