Mohon tunggu...
Wahyu alfian nugraha
Wahyu alfian nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi UNJ

Anak kedua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring

8 Juli 2021   16:30 Diperbarui: 8 Juli 2021   16:34 2338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada penghujung tahun 2019 dunia mengalami darurat kesehatan dengan adanya wabah virus Covid-19, penyebaran virus Covid-19 yang masif telah menaikkan statusnya dari endemi yang awalnya hanya terdeteksi di kota Wuhan, Tiongkok menjadi pandemi yang mewabah ke seluruh dunia. Dalam upaya menghentikan atau menghambat laju penularan, masyarakat diharuskan melakukan isolasi dari tingkat mikro ataupun makro. Tersebarnya wabah virus Covid-19 telah mengubah tatanan dunia dalam waktu singkat.

 Dalam hal ini struktur atau pun sistem yang sebelumnya sudah berjalan menjadi berubah dikarenakan masyarakat harus waspada dengan tingginya tingkat penularan virus Covid-19. Virus Covid-19 yang ditemukan tergolong sangat baru, hal ini mengakibatkan minimnya informasi ataupun pengetahuan masyarakat tentang cara mencegah tertular virus Covid-19.

Adanya Pandemi Covid-19 dan meningkat jumlah orang yang tertular mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan pemerintah dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang pendidikan pemerintah harus cepat tanggap untuk menghimbau warganya menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengurangi aktifitas diluar rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas. Kegiatan bejalar tatap muka saat ini tidak lagi memungkinkan, karena itu pemerintah memberlakukan kebijakan seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serangkaian kebijakan dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran covid 19, sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. Salah satu langka yang diambil dalam situasi seperti ini adalah memanfaatkan teknologi jaringan dan teknologi informasi bagi pengembangan sistem pembelajaran di sekolah maupun di perguruan tinggi yaitu dengan metode pembelajaran daring atau online. 

Dalam pembelajaran secara daring dibutuhkan sarana dan prasana yang memadai agar dapat berjalan dengan baik dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan yang telah ada. Seperti yang telah kita ketahui bersama cepatnya perubahan yang terjadi akibat masuknya Pandemi Covid-19 membuat seluruh unsur-unsur dunia pendidikan yang ada di Indonesia menghadapi kendala dalam hal sarana dan prasarana.

Pembelajaran secara daring dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi yang berbasis komunikasi seperti Zoom, WhatsApp, maupun aplikasi komunikasi lainnya yang dapat menyediakan ruang diskusi virtual untuk kegiatan belajar. 

Dalam hal ini pertama-tama pemerintah harus membuat aturan yang jelas agar dapat dijadikan pedoman bagi para tenaga pengajar dalam melaksanakan pembelajaan secara daring. 

Hal kedua pemerintah juga harus memastikan kesiapan sarana dan prasarana seperti alat untuk belajar daring itu sendiri seperti handphone atau laptop, begitu juga memastikan ketersediaan layanan internet yang dapat menjangkau seluruh siswa atau mahasiswa dan para tenaga pengajar. Tetapi melihat kenyataan yang ada sekarang masih banyak masyarakat yang mengeluh dengan tidak meratanya fasilitas penunjang pembelajaran daring yang ada di daerah pelosok Indonesia.

Banyak orang tua siswa yang mengeluhkan susahnya mendapatkan sinyal internet dan susahnya untuk membeli kuota internet bagi mereka. Dengan adanya Pandemi Covid-19 ini saja sudah sangat membebankan ekonomi masyarakat Indonesia yang notabene masuk dalam golongan ekonomi menegah kebawah. Bantuan kouta internet yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud dirasakan kurang memadai karena pemerintah sendiri membagi bantuan kuota internet menjadi kuota belajar dan kuota umum. 

Dalam proses pembelajaran daring siswa ataupun mahasiswa tidak hanya mencari materi dari laman yang sudah terverivikasi di Kemendikbud saja, melainkan juga mencari materi dari sumber-sumber internet terbuka. Hal ini mengakibatkan bantuan kuota internet yang ada menjadi sia-sia karena pemerintah memberikan kuota belajar yang besar tetapi di lain sisi pemerintah hanya memberikan kuota umum dalam jumlah yang jauh lebih kecil dibanding kuota belajar.

Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa pemerintah sudah berusaha menjalakan perannya dalam bidang pendidikan. Namun bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini belum cukup atau tidak terdistribusikan secara merata, hal ini mengakibatkan masih banyaknya kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pembelajaran secara daring. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun