Mohon tunggu...
Sri Wahyu Purwanto
Sri Wahyu Purwanto Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Member of Indonesian Oil & Gas Pipeliner Association

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Penerapan Ekonomi Pancasila di Negara-negara Penganut Liberalisme

4 April 2014   20:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:05 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PENERAPAN EKONOMI PANCASILA

DI NEGARA-NEGARA PENGANUT LIBERALISME

Tidak banyak orang tahu bahwa ekonomi pancasila diterapkan di Uni Eropa dan Amerika Serikat yang notabene adalah biangnya negara-negara kapitalis dan liberal. Penerapan ekonomi pancasila disana diterapkan pada kegiatan Public Utilities seperti jaringan listrik dan jaringan pipa gas bumi. Namun penerapan ekonomi pancasila tersebut tidak disebut dengan istilah ekonomi pancasila akan tetapi disebut dengan economic regulation. Tidak banyak orang tahu pula, bahwa di Negara-negara tempat lahirnya kompetisi tersebut ternyata menerapkan kebijakan monopoli terhadap infrastruktur public utilities khususnya jaringan listrik dan gas bumi. Bahkan untuk mempertegas monopoli tersebut lalu dikatakan sebagai natural monopoly. Berikut pembahasan rincinya.

Kegiatan Monopoli Alamiah dan Kegiatan Yang Potensi Untuk Dikompetisikan dalam Kegiatan Usaha Gas Bumi

Kegiatan usaha gas bumi, adalah merupakan jenis kegiatan prasarana umum (public utilities), yang didalamnya mengandung kegiatan yang tepat untuk dilaksanakan secara monopoli dan kegiatan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya membutuhkan penerapan 2 paham ekonomi secara bersamaan, yaitu ekonomi regulasi (economic regulation) dan ekonomi liberal (economic liberalism),dengan tujuan untuk mengefisiensikan kegiatan usaha tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat.

Di negara-negara liberal sekalipun, seperti Eropa dan Amerika, ekonomi regulasi tetap dipertahankan untuk kegiatan usaha yang terkait dengan prasarana umum. Sementara itu, jika dalam kegiatan prasarana umum tersebut, terdapat jenis kegiatan usaha yang potensial untuk dikompetisikan, barulah kegiatan tersebut diliberalisasi, namun dengan catatan bahwa masyarakatnya telah memiliki kekuatan menawar (bargaining power) atas komoditas yang akan diliberalisasi tersebut.

Kegiatan usaha penyediaan infrastruktur jaringan pipa gas atau kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa, adalah merupakan kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah (natural monopoly), sedangkan kegiatan pemasokan dan perniagaan gas bumi adalah merupakan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan.

Sebelum lebih jauh membahas tentang kedua jenis kegiatan tersebut, sepertinya perlu untuk mengingat kembali tentang pengertian ekonomi liberal dan ekonomi regulasi.

Ian Adam, 2001, mengatakan: Ekonomi liberal, juga dikenal sebagai liberalisme fiskal, adalah keyakinan ideologis dalam mengatur perekonomian pada garis individualis, yang berarti bahwa kemungkinan terbesar keputusan ekonomi dibuat oleh individu, bukan oleh institusi atau organisasi.

Liberalisme ekonomi sering dikaitkan dengan dukungan untuk pasar bebas dan kepemilikan pribadi atas barang modal, dan biasanya berlawanan dengan ideologi serupa seperti liberalisme sosial dan demokrasi sosial, yang umumnya mendukung bentuk-bentuk alternatif kapitalisme seperti kapitalisme kesejahteraan, kapitalisme negara atau ekonomi campuran. Liberalisme ekonomi juga berlawanan dengan proteksionisme dikarenakan dukungannya terhadap perdagangan bebas dan pasar terbuka. Secara historis, liberalisme ekonomi menentang prinsip ekonomi non-kapitalis, seperti sosialisme, sosialisme pasar dan ekonomi yang terencana. (Brown, Wendy, 2005)

Ekonomi Regulasi diperlukan manakala kompetisi tidak memungkinkan atau tidak cukup untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal ini sering terjadi dalam industri prasarana umum yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas seperti: jaringan pipa gas bumi, jaringan kabel listrik, jaringan kabel telpon dan jaringan pipa air minum. Industri prasarana umum pada umumnya membutuhkan biaya yang besar dan beresiko tinggi sehingga menjadi lebih efisien apabila dilakukan oleh satu perusahaan saja pada suatu wilayah tertentu. Oleh karena itulah, industri prasarana umum tersebut dikatakan sebagai kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah (natural monopoly). (Commission for Energy Regulation, CER, Maret 2003)

Monopoli alamiah memiliki potensi penyalahgunakan posisi dominan, apabila tidak diatur (regulated). Perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan setinggi mungkin dengan menetapkan tarif atau harga di atas biaya yang sebenarnya. Tarif yang tinggi tidak hanya menyebabkan perusahaan mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari sewajarnya, namun mengakibatkan tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan willingness to pay dari para konsumen. Ketidaksesuaian antara besaran tarif yang diterapkan perusahaan dengan willingness to pay konsumen, dikatakan sebagai hilangnya potensi manfaat bagi masyarakat, yang kemudian disebut sebagai mengurangi efisiensi ekonomi. (Commission for Energy Regulation, CER, Maret 2003)

Setelah sedikit menyinggung tentang pengertian ekonomi regulasi dan ekonomi liberal, dan kenyataan bahwa pada kegiatan usaha gas bumi terdapat dua jenis kegiatan yaitu kegiatan yang bersifat monopoli yaitu kegiatan usaha infrastruktur gas bumi dan kegiatan yang berpotensi untuk dikompetisikan yaitu kegiatan perdagangan dan perniagaan komoditas gas bumi, maka makin mudah untuk dimengerti jika kegiatan infrastruktur hendaknya diperlakukan secara ekonomi regulasi, sedangkan kegiatan pemasokan dan perdagangan komoditas gas bumi dapat diperlakukan secara ekonomi liberal namun dengan syarat jika masyarakat telah memiliki kekuatan menawar terhadap komoditas yang diperdagangkan tersebut.

Singkatnya kegiatan usaha infrastruktur harus diatur atau di-regulasi, sedangkan kegiatan usaha komoditas dapat dikompetisikan atau di-deregulasi sepanjang masyarakat telah memiliki kukuatan menawar terhadap komoditas tersebut.

Andrej Juris, 1998, mengatakan: Tujuan utama deregulasi industri gas bumi adalah meliberalisasi perdagangan dan pemasokan gas bumi (natural gas trading and supply), karena kedua kegiatan tersebut berpotensi untuk dapat dikompetisikan. Selain itu, tujuan lain dari deregulasi adalah meningkatkan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang secara alami adalah merupakan kegiatan yang bersifat monopoli alamiah.

Kegiatan usaha gas bumi pada mulanya terintegrasi secara vertical mulai dari hulu sampai hilir, kegiatan usaha infrastruktur (jaringan pipa gas) dan kegiatan usaha komoditas (perdagangan gas) tercampur menjadi satu. Oleh karena itu dalam rangka menerapkan ekonomi regulasi terhadap kegiatan usaha infrastruktur jaringan pipa gas dan menerapkan ekonomi liberal pada kegiatan komoditas gas, maka kegiatan pemasokan dan perniagaan gas bumi harus dipisahkan dari kegiatan pengangkutan gas bumi. Pemisahan kedua jenis kegiatan ini dikenal sebagai unbundling.

Unbundling Pada Kegiatan Usaha Gas Bumi

Pemisahan kegiatan pengangkutan gas bumi dari kegitan pemasokan dan perniagaan gas bumi yang tadinya terintegrasi, diperlukan dengan tujuan utama sebagai berikut:


  1. ­Perusahaan pengangkutan gas bumi (transporter), lebih fokus mengembangkan infrastruktur jaringan pipanya, dengan ditunjang oleh karakteristik bisnisnya yang bersifat monopoli alamiah, yang diperkuat monopolinya oleh otoritas yang berwenang dalam bentuk hak memonopoli (exclusive right).
  2. ­Infrastruktur dapat digunakan secara bersama-sama oleh pihak ketiga (shippers) yang terdiri dari para pemasok gas, pedagang gas besar (wholesale), peniaga atau pengecer gas (trader), dan para konsumen besar (eligible consumers). Pemanfaatan bersama-sama oleh sejumlah shippers untuk mengangkut gas bumi miliknya pada infrastruktur jaringan pipa gas disebut sebagai open access atau third party access.
  3. ­Memperpendek rantai transaksi antara pemasok dengan konsumen gas bumi. Sebelumnya, pemasok gas yaitu produsen atau importer gas bumi hanya dapat menjual gas ke pemilik jaringan pipa transmisi, selanjutnya pemilik jaringan pipa transmisi menjual gasnya ke pemilik jaringan pipa distribusi, baru konsumen dapat membeli gas dari pemilik jaringan pipa distribusi. Dengan unbundling, maka konsumen dapat langsung membeli gas dari para pemasok terutama konsumen besar, sedangkan konsumen kecil dapat langsung mendapatkan gas dari para peniaga gas.


Dari pengalaman negara-negara maju, pelaksanaan unbundling tentu saja tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang, tergantung dari kompleksitas jaringan pipa, aspek komersial dan tingkat unbundling yang diterapkan. Secara umum unbundling pada jaringan pipa distribusi lebih sulit ketimbang jaringan pipa transmisi.

Implementasi unbundling dilakukan secara bertahap melalui tahapan berikut:


  • Accounting Unbundling
  • Functional Unbundling
  • Legal Unbundling, dan
  • Ownership Unbundling

Accounting unbundling, adalah bentuk unbundling yang paling ringan, yaitu perusahaan melakukan pemisahan pembukuan (accounts) antara kegiatan pengangkutan dan kegiatan perniagaan. Dalam tahapan ini, pemilik pipa masih melakukan dua kegiatan sekaligus sebagaimana sebelumnya, yaitu kegiatan pengangkutan dan kegiatan perniagaan. Tujuan pemisahan secara pembukuan ini adalah untuk mengidentifikasikan atau memisahkan biaya pengangkutan dari biaya perniagaan. Identifikasi biaya pengangkutan yang terdiri dari capex dan opex diperlukan untuk perhitungan toll fee (tarif pengangkutan gas melalui pipa). Penetuan besaran toll fee tidak ditentukan oleh perusahaan pemilik jaringan, akan tetapi ditentukan oleh Regulator (Badan Pengatur atau sejenisnya) secara transparan, akuntabel dan besarnya wajar. Tentu saja toll fee adalah syarat pertama jaringan pipa dapat di open acces, sebab dengan adanya toll fee, para pemasok, pedagang, dan konsumen gas dapat menggunakan jaringan tersebut.

Functional unbundling adalah bentuk unbundling yang lebih tinggi dari accounting unbundling. Disini, managemen kegiatan pengangkutan gas bumi dipisah dari managemen kegiatan perniagaan gas bumi, tujuannya agar pelaksanaan pemanfaatan bersama (open access) pada jaringan tersebut lebih adil dari praktek diskriminasi pemilik pipa yang cenderung mengutamakan penyaluran gas miliknya sendiri ketimbang milik orang lain. Dengan functional unbundling ini, pengalokasian biaya antara biaya yang dikeluarkan untuk tujuan pengangkutan gas dengan biaya lain yang tidak terkait dengan pengangkutan gas menjadi lebih tegas, sehingga dapat menghindari adanya subsidi silang antara kegiatan pengangkutan dan kegiatan perniagaan yang dilakukan oleh pemilik jaringan.

Legal unbundling adalah memisahkan kegiatan pengangkutan dan kegiatan perniagaan masing-masing menjadi dua perusahaan yang terpisah, namun masih boleh dimiliki atau dikuasai oleh entitas yang sama. Tujuan pemisahan ini agar pelaksanaan open access menjadi lebih transparan dan pelaksanaan equal treatment bagi seluruh shippers lebih terjamin.

Ownership unbundling adalah bentuk unbundling yang paling sempurna. Kegiatan pengangkutan dan kegiatan perniagaan, masing-masing harus dimiliki oleh entitas independen yang berbeda. Entitas ini tidak diperbolehkan untuk memiliki saham di masing-masing kegiatan tersebut.

Pelaksanaan unbundling pada jaringan pipa distribusi gas bumi berbeda dengan pelaksanaan unbundling pada jaringan pipa transmisi gas bumi. Proses unbundling pada jaringan pipa distribusi lebih komplek dari pipa transmisi baik ditinjau dari sudut operasional maupun komersial. Di beberapa negara Eropa dan Amerika, meskipun sudah maju atau matang jaringan pipa distribusinya, namun masih ada beberapa yang masih menerapkan functional unbundling, namun demikian sebagian besar, terutama negara-negara anggota Uni Eropa, telah dapat menerapkan legal unbundling, meskipun prosesnya tidak cepat, karena perintah unbundling bagi negara-negara Uni Eropa telah dicanangkan sejak tahun 1998 melalui European Gas Derective Pertama.

Untuk jaringan pipa transmisi, karena tingkat operasional dan komersialnya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan jaringan pipa distribusi, maka sudah banyak negara-negara yang telah dapat melaksanakan tahapan ownership unbundling. Di Eropa, penerapan ownership unbundling diamanatkan melaui European Gas Derective Ketiga, tahun 2009.

Monopoli Terhadap Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Melalui Pipa

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui penyediaan infrastruktur jaringan pipa gas adalah bersifat monopoli alamiah (natural monopoly). Didalam ilmu ekonomi, monopoli alamiah didefinisikan sebagai kegiatan industri yang membutuhkan biaya modal tetap (fixed capital) yang sangat besar, sehingga tidak akan menguntungkan bagi pemain kedua untuk masuk dan bersaing pada kegiatan tersebut. Kegiatan industri yang bersifat monopoli alamiah, apabila dilakukan oleh 2 pelaku atau lebih akan menyebabkan kegiatan tersebut menjadi tidak efisien.

Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, adalah kegiatan usaha yang padat modal dan beresiko tinggi ini, oleh karena itu membutuhkan jaminan perlindungan usaha dari suatu negara atau pemerintah. Negara-negara anggota Uni Eropa, meskipun dikenal sebagai negara terdepan dalam hal liberalisme, ternyata tidak mau meliberalisasi kegiatan usaha ini, bahkan secara histori badan usaha yang melakukan kegiatan ini dikukuhkan monopolinya melalui ijin monopoli yang dikenal sebagai exlusive right. Dengan exclusive right ini, maka perusahaan lain tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang sama di wilayah tersebut selain incumbent.

Beberapa contoh dibawah ini, menunjukkan monopoli jaringan pipa transmisi gas di beberapa negara Eropa:

Jaringan pipa transmisi gas bumi di Inggris


  • Jaringan pipa transmisi gas bumi di Inggris dimonopoli oleh oleh hanya satu perusahaan yaitu National Grid Plc.
  • Sebagian besar jaringan pipa transmisi ini dibangun pada tahun 70 – 80 an oleh British Gas (perusahaan milik negara). Tahun 2002 Britis Gas dijadikan sebagai persahaan publik dengan nama Grid Nasional Plc.
  • Disamping pipa transmisi gas, National Grid Plc juga memiliki dan mengoperasikan 4 (empat) buah dari delapan buah jaringan distribusi gas (regional gas distribution networks) yang ada di Inggris
  • Total panjang pipa transmisi dan distribusi gas bumi yang dimiliki oleh National Grid Plc sampai dengan saat ini adalah 132.000 km

Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi di Perancis


  • Kurang lebih 87% jaringan pipa transmisi gas bumi di Perancis dimonopoli oleh GRTgaz
  • GRTgaz mengoperasikan sekitar 32.200 km pipa baja dan 26 stasiun kompresor.
  • GRTgaz adalah anak perusahaan GDF Suez (sebelumnya benama Gaz de France). Pemegang saham mayoritas di GDZ Zuez adalah Pemerintah Perancis yaitu sekitar 36%, selebihnya dimiliki publik sebesar 50% dan sisanya dimiliki berbagai perusahaan.
  • Selain GRTgaz, terdapat jaringan pipa transmisi di bagian barat daya Perancis yang dimonopoli oleh TIGF dengan panjang pipa 5.000 km dan 4 buah kompresor. Panjang pipa GRT gaz 32.000 km atau 87% dan TIGF 5.000 km.atau 13%.


Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi di Italia


  • Snam Rete Gas adalah perusahaan terkemuka Italia yang memonopoli jaringan pipa transmisi gas di Itali.
  • Sejak lebih dari 70 tahun, Snam Rete Gas telah merancang, membangun dan mengelola jaringan transportasi gas yang membentang lebih dari 32.245 km di Italia


Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi di Turki


  • Jaringan pipa transmisi gas bumi di Turki dimonopoli oleh BOTAS. Botas (Petroleum Pipeline Corporation) adalah perusahaan minyak dan gas bumi milik negara. Perusahaan ini berdiri tahun 1974 dan merupakan anak perusahaan Turkiye Petrolleri Ortakliqi (TPAO).
  • Sejak tahun 1995 BOTAS beridiri sendiri dan tetap menjadi perusahaan milik negara. Tahun 2002, panjang pipa transmisi yang dimiliki oleh Botas adalah 4.410 km, dan mengalami pengembangan yang cukup signifikan sehingga panjang jaringan pipa transmisi gas milik BOTAS pada tahun 2008 menjadi 11.094 km.

Penegasan monopoli terhadap kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dinyatakan pada Pasal 22, Europe Gas Directive 2009/73/EC, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perusahaan pengangkutan gas (transporter) diwajibkan menyampaikan perencanaan pengembangan jaringannya selama 10 tahun kedepan, dan pengembangan jaringan pipa oleh perusahaan lain baru diijinkan apabila perusahaan incumbent benar-benar tidak mampu melaksanakan pengembangan. Dengan demikian, ini menjadi bukti bahwa pengadaan infrastruktur jaringan pipa gas di negara-negara liberalpun, tidak pernah dikompetisikan atau diliberalisasi, tetapi justru secara legal diperlakukan secara monopoli.

Penguasaan jaringan pipa gas secara monopoli, disamping lebih efisien dipandang dari sudut biaya, juga mudah pengaturan operasionalnya, terutama dalam pelaksanaan open access. Pengaturan operasional open acces dilakukan melalui sistem yang dikenal dengan Gas Management System (GMS). Beberapa hal yang diataur dalam GMS diantaranya yang terpenting adalah:


  • ­Mengatur nominasi gas yang akan dimaksukkan kedalam sistem jaringan pipa gas oleh sejumlah shippers
  • Mengatur pemasukan gas kedalam sistem jaringan pada setiap titik terima (recive point)
  • Mengatur pengeluaran gas dari sistem pada setiap titik serah (delivery point)
  • Menganilis arah dan besar aliran gas pada masing-masing ruas pipa pada sistem jaringanpipa gas yang lebih dikenal dengan istilah balancing.
  • Menghitung linepack gas pada masing-masing ruas pipa pada sistem jaringan pipa gas
  • Menghitung stock account (jumlah gas yang dimiliki masing-masing shippers) pada masing-masing ruas pipa pada sistem jaringan pipa gas
  • Menghitung unaccounted for gas and losses (UAFGL) pada masing-masing ruas pipa pada sistem jaringan, dan menghitung pembagian UAFGL bagi masing-masing shippers pada masing-masing ruas pipa.
  • Perhitungan tarif yang harus dibayarkan oleh masing-masing shippers kepada transporter.

Tentu saja penerapan GMS akan menjadi lebih komplek apabila jaringan pipa dimiliki oleh sejumlah transporter. Untuk alasan inilah maka sebaiknya jaringan pipa dimiliki atau dikuasai secara monopoli.

Sebagai gambaran didalam negeri misalnya jaringan kabel listrik yang telah dimonopoli oleh PT PLN. Apabila jaringan kabel listrik ini nantinya boleh digunakan oleh berbagai shippers (dalam hal ini oleh sejumlah pembangkit listrik), maka penerapannya pasti mudah, sebab jaringan tersebut telah termonopoli dan terintegrasi. Bayangkan apabila jaringan kabel listrik di Indonesia ini dimiliki oleh sejumlah perusahaan, maka didalam penerapan open acces terhadap jaringan tersebut harus didahului dengan harmonisasi sistem operasi dari sejumlah jaringan tersebut agar dapat dioperasikan secara terintegrasi. Harmonisasi jaringan ini tidak hanya melibatkan aspek operasional saja, akan tetapi yang tidak kalah penting dan lebih komplek adalah yang berkaitan dengan aspek komersial dari para pemilik jaringan.

Singkatnya, perlakuan monopoli terhadap jaringan pipa gas, memiliki tujuan utama sebagai berikut:


  • ­Biaya pengadaan infrastruktur jaringan pipa gas (capex) dan biaya operasional (opex) akan jauh lebih efisien apabila diperlakukan secara monopoli.
  • Monopoli jaringan pipa gas, akan memudahkah jaringan tersebut untuk dimanfaatkan secara bersama-sama oleh para pemasok dan perniagaan gas bumi (third party access atau open access)

Regulasi Tarif (Toll Fee) Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Penerapan open access terhadap jaringan pipa gas yang notabene dimonopoli oleh satu perusahaan saja, tentu menimbulkan kekuatiran bagi para shippers (pengguna pipa), karena si transporter (pemilik jaringan) dapat menggunakan kekuatan monopolinya untuk menerapkan tarif pengangkutan (toll fee) seenaknya yang disebabkan karena tidak mempunyai kompetitor. Untuk mengatasi kekuatiran ini, maka diperlukan regulasi tarif pada jaringan pipa gas yang termonopoli tersebut. Dalam regulasi tarif ini, toll fee tidak ditentukan oleh pemilik jaringan gas, melainkan ditetapkan oleh suatu komisi independent atau badan pengatur independen.

Olsen, 1993; Crew, 1991; Olsen et al., 2000, menyatakan:Untuk memastikan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat monopoli dapat mempertahankan biaya pengeluaran yang rendah dan mengoperasikan jaringannya secara efisien, maka suatu badan pengatur independen (Regulator) harus melakukan pengaturan terhadap laju pengembalian (rate of return), pendapatan yang diperbolehkan (permitted income) atau peraturan lain yang serupa.

Pembatasan pendapatan (permitted income) terhadap transporter dari tarif yang ditetapkan oleh Regulator, pada umumnya dilakukan dengan membatasi IRR (Internal Rate of Return) yang besarnya sama dengan WACC (Weighted Average Cost of Capital)

Deregulasi Kegiatan Usaha Gas Yang Potensial Untuk Dikompetisikan

Terdapat 2 kegiatan usaha gas bumi yang potensial untuk dikompetisikan yaitu kegiatan pemasokan derdiri dan kegiatan perdagangan gas bumi. Pemasok gas bumi terdiri dari para produsen gas (untuk negara yang memiliki sumber gas bumi) dan para importer, sedangkan pedagang gas terdiri dari pedagang grosir (wholeshale) dan pedagang kecil atau pengecer yang kadang disebut peniaga gas. Tujuan utama menderegulasi atau meliberalisasikan kedua kegiatan tersebut adalah untuk memperpendek rantai transaksi gas yang dimulai dari pemasok gas sampai ke konsumen gas, sehingga biaya transaksi menjadi lebih rendah, dan harga gas sampai di konsumen akhirpun dapat menjadi lebih rendah pula.

Sebelum deregulasi, transaksi perdagangan gas dimulai dari penjualan gas dari pemasok ke pemilik jaringan pipa transmisi gas bumi. Setelah itu, pemilik jaringan pipa transmisi menjual gas bumi kepada pemilik jaringan distribusi gas bumi. Kemudian barulah konsumen gas bumi dapat membeli gas dari pemilik jaringan distribusi gas. Deregulasi gas bumi, memungkinkan konsumen tertentu gas dengan sejumlah volume gas tertentu (eligible consumers) dapat membeli gas langsung dari pemasok gas. Demikian juga perusahaan distribusi gas bumi, dapat langsung membeli gas dari pemasok, yang sebelumnya hanya dapat membeli gas dari perusahaan pipa transmisi gas. Sedangkan para konsumen kecil dan rumah tangga, disamping dapat membeli gas dari perusahaan distribusi gas juga dapat membeli gas dari para peniaga gas.

Mengingat bahwa tujuan deregulasi terhadap kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan adalah mengefisiensikan transaksi sehingga harga gas sampai di konsumen akhir dapat ditekan,maka deregulasi ini dapat efektif manakala konsumen telah memiliki kekuatan menawar (bargaining power) terhadap komoditas yang diperdagangkan. Apabila konsumen atau masyarakat belum memiliki kekuatan tersebut, maka masyarakat tidak akan dapat memperoleh harga yang murah atau wajar, sebab harga tersebut tetap akan didikte oleh para pemasok dan peniaga gas.

Bargaining power baru dapat dimiliki oleh masyarakat apabila jaringan pipa gas telah matang (mature) disuatu daerah atau negara. Infrastruktur jaringan pipa gas dikatakan matang apabila jaringan tersebut telah memiliki sistem sedemikian rupa sehingga memungkinkan para konsumen gas dapat memilih pemasok dan peniaga gas.

Dengan adanya monopoli terhadap jaringan pipa gas, kematangan infrastruktur mudah diwujudkan, sebab sipemonopoli jaringan hanya bertindak sebagai transporter sehingga kegiatan usahanya akan terfokus pada pengembangan jaringan dan pengintegrasian sistem jaringan, dengan demikian jaringan tersebut akan tersebar denga cepat mencapai titik-titik konsumen gas yaitu masyarakat. Dengan terbangunnya jaringan hingga mencapai titik konsumen masyarakat, dan dengan diberlakukannya open access terhadap jaringan tersebut, maka masyarakat dapat memilih para pemasok dan peniaga gas yang menggunakan jaringan tersebut, dengan kata lain masyarakat memiliki bargaining power untuk menentukan siapa pemasok dan peniaga gas yang akan dipilih. Apabila seorang pemasok atau peniaga gas menjual gas lebih tinggi dari pemasok atau peniaga lain, maka konsumen atau masyarakat akan berganti kepada pemasok atau peniaga gas yang menjual gasnya lebih murah.

Kepemilikan bargaining power pada konsumen atau masyarakat untuk mendikte harga gas, adalah syarat utama dari liberalisasi pemasokan dan perniagaan gas bumi, sebab jika hal ini belum dimiliki oleh konsumen atau masyarakat, maka liberalisasi gas yang tujuan utamanya adalah untuk menekan harga gas pada harga gas yang wajar tidak pernah akan terwujud bahkan sebaliknya, sebab justru para pemasok dan peniaga gas yang akan diuntungkan sebab penentuan harga terletak di tangan mereka bukan di tangan konsumen.

Penerapan liberalisasi perdagangan gas (pemasokan dan perniagaan) pada suatu negara yang belum matang infrastrukturnya, perlu dilakukan secara hati-hati karena konsumen atau masyarakat belum memiliki bargaining power untuk memilih pemasok atau peniaga gas. Atau bahkan harus diatur secara ketat meskipun nuansa liberalisasi diterapkan. Persyaratan untuk menjadi pedagang gas harus diatur sedemikian rupa sehingga mempersingkat rantai transaksi perdagangan gas. Fee atau margin para pedagang gas harus diatur manakala konsumen belum memiliki bargaining power, sebab konsumen tidak memiliki kekuatan untuk menentukan harga gas selain para pedagang. Disamping itu perlu adanya regualsi yang memastikan bahwa para pedagang gas tidak saling bertransaksi di antara mereka sebelum sampai ke konsumen. Makin banyak rantai transaksi diantara para pedagang gas akan menyebabkan tingginya harga gas sampai di konsumen akhir.

Liberalisasi gas bumi pada kegiatan usaha gas yang potensial untuk dikompetisikan, akan menjadi efektif sesuai dengan tujuannya, manakala antar pelaku pasar yaitu: pemasok gas, peniaga gas, dan konsumen atau masyarakat, masing-masing telah memiliki kekuatan yang seimbang untuk menentukan harga gas bumi di pasar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun