Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Review "Dampak Perkawinan Anak Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Sekarisidenan Surakarta Masa Covid-19"

24 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 24 Oktober 2023   21:32 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wahyu Dwi Cahyono (212111041)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Review & Analisis Artikel 

Judul Artikel : Dampak Perkawinan Anak Terhadap Tingginya Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Sekarisidenan Surakarta Masa Covid-19

Penulis : Siti Kasiyati, Abdullah Tri Wahyudi, Muhammad Julijanto, Muhamad Taufik Kustiawan, Ahmad Zia Khakim, Nur Sholikin, Try Yogi Prastiyo

Didalam UU No 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Namun dalam perkara perkawinan anak sebagian besar tujuan dari perkawinan bukan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa, melainkan ada faktor yang menyebabkan anak melakukan perkawinan. Undang-undang perkawinan disebutkan usia untuk menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Terjadi perubahan menjadi usia untuk menikah 19 tahun untuk keduanya. Namun meskipun terdapat batas usia perkawinan, anak yang belum mencapai usia perkawinan dapat mengajukan dispensasi kawin.

Diartikel "Dampak Perkawinan Anak Terhadap Tingginya Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Sekarisidenan Surakarta Masa Covid-19" dikatakan ada lima faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak, yaitu :

  • Faktor Pengetahuan, hal ini berkaitan dengan pengetahuan anak-anak zaman sekarang, dimana zaman sekarang sangat mudah untuk mengakses informasi dengan internet, bahkan informasi yang berkaitan dengan pornografi pun gampang untuk diakses. Seorang anak yang kaya akan rasa keingintahuan yang tinggi cenderung akan mencoba untuk melakukan apa yang yang dilihatnya termasuk seks sekalipun. Oleh sebab itulah banyak anak yang melakukan seks bebas dan pada akhirnya terjadi hamil diluar nikah, jalan yang diambil oleh orang tuanya yaitu menikahkan mereka meskipun usia nya masih sangat muda. Menurut saya faktor ini bisa dikurangi dengan cara melakukan penyuluan mengenai pornografi dan bahaya internet baik kepada anak ataupun orang tua. Sehingga orang tua bisa mengawaasi dan  menilai tentang pengetahuan yang didapat anak.
  • Faktor Pendidikan, banyak dari masyarakat melakukan perkawinan dini karena rendahnya tingkat pendidikan atau tidak melanjutkan sekolah lagi. Karena seseorang merasa sudah tidak punya tanggungan pendidikan, maka sebagian besar akan menikah meskipun umurnya masih tergolong anak-anak.
  • Faktor Pergaulan Bebas, kebanyakan masyarakat yang menikah muda disebabkan oleh hamil diluar nikah, karena sudah terlanjur hamil maka mau tidak mau mereka harus segera menikah untuk menguri sangsi sosial yang terjadi. Selain pendidikan faktor yang mempengaruhi hamil diluar nikah adalah pergaulan bebas dimana anak-anak rentan akan pergaulan bebaas. Saya setuju dengan faktor pergaulan bebas mempengaruhi perkawinan anak, hal ini karena didaerah rumah saya banyak perkawinan dini yang disebabkan oleh hamil diluar nikah karena pergaulan bebas yang tidak terkontrol.
  • Faktor Budaya, terkadang orang malu dikatakan bahwa anaknya prawan tua sehingga mereka memilih menikahkan anaknya meskipun masih dibawah umur. Beberapa daerah di Indonesia perkawinan dini merupakan adat dan budaya yang ada sejak zaman nenek moyang dan berlangsung sampai saat ini bahkan menjadi hukum adat yang dilegalkan. 
  • Faktor Ekonomi, dimana orang tua sudah tidak mampu untuk membiayai anak utuk melanjutkan pendidikan, sehingga orang tua lebih memilih untuk menikahkan anaknya dengan orang berada dengan harapan dapat mengubah kehidupan anaknya menjadi lebih baik. Hal ini juga yang menyebabkan seorang wanita tidak bebas untuk mendapatkan pendidikan.

Data dari Direktori Putusan di Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukan pada tahun 2020 Pengadilan Agama sekarisedenan Surakarta menunjukan peningkatan perkara yang cukup signifikat. Kasus-kasus di Pengadilan Agama tersebut didominasi kasus perceraian yang terus meningkat sejak pandemi Covid-19 merambak di Indonesia. Banyak pihak wanita yang dirugikan mengajukan gugatan cerai dengan alasan yang bermacam-macam, namun alasan yang paling dominan adalah alasan ekonomi, KDRT dan perselingkuhan. Tidak hanya kasus perceraian yang meningkat tetapi kasus dispensasi nikah juga meningkat. Meningkatnya kasus dispensasi nikah menyebabkan juga peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Agama, hal ini disampaikan oleh paralegal paralegal Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah 'Aisiyah Jawa Tengah.

Karena banyaknya perkawinan anak maka maka perlu dipertanyakan dan ditinjau kembali mengani dispensasi nikah. Dispensasi nikah bisa menjadi dampak mengenai kondisi keharmonisan rumah tangga di Indonesia. Perkawinan anak sebisa mungkin untuk dihindari, karena dampak perkawinan tersebut sering kali menimbulkan persoalan terutama meningkatnya kasus perceraian. Menurut saya pemerintah harus melindungi anak-anak dari perkawinan dini terlebih lagi seorang wanita, karena jika melihat faktor-faktor penyebab perkawinan dini wanita sangat rentan menjadi korban untuk melakukan perkawinan dini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun