Kasus seperti ini kurang lebih seperti orang yang beli mobil tapi tidak ada garasinya dan memarkir di jalan umum. Mengambil space jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Benda pribadi malah menjadi masalah bagi ketertiban umum. Ayam aneh lagi, dibiarkan jalan ke mana-mana, kalau hujan berteduh di teras rumah orang dan mengotori lantainya, masuk ke pekarangan dan memakan semaunya, tapi kalau mati ketabrak malah disuruh ganti rugi.
Tenyata memang ada kasusnya loh jadi dipertimbangkan undang-undang tersebut. Sekali lagi saya sangat yakin aturan memang ditujukkan untuk mengatur manusianya, yang memiliki akal bukan pada hewannya yang memang tak tahu tata karma. Justru semestinya properti pribadi yang mengurus dan bertanggug jawab penuh adalah pribadi yang bersangkutan. Kalau belum siap untuk tersebut, ya paling tidak coba untuk jangan merugikan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H