Pemilihan Umum Presiden 2014 yang dimenangkan oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan menempatkan pasangan Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Kemudian pemilihan pimpinan DPR RI dan MPR RI dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP), menempatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, Agus Hermanto, Fadli Zon Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah masing-masing sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan menempatkan Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR RI dan EE Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, Mahyudin dan Oesman Sapta Odang masing-masing sebagai Wakil Ketua MPR RI, partai politik berada pada posisi dua kubu koalisi yang menguasai eksekutif dan legislatif.
Dengan komposisi pimpinan eksekutif diisi oleh KIH dan legislatif diisi oleh KMP menjadi suatu kemenangan rakyat yang sempurna bila catatan kita terhadap perkembangan demokrasi kontemporer ini akan berlangsung sesuai dengan aturan dan sistem yang telah disepakati.
Bagaimana kita memberikan catatan bahwa KIH dan KMP yang telah memenangkan berbagai perhelatan dan “pesta demokrasi” itu sejatinya menjadi kemenangan rakyat yang sempurna, lantaran ia sejatinya merupakan “pesta rakyat Indonesia”?
Partai Politik
Dalam sistem demokrasi modern, partai politik demikian penting keberadaannya, sehingga Alfian (1981) menyatakan bahwa “politisi modern tanpa partai politik sama saja dengan ikan yang berada di luar air.”
Kehadiran partai politik di dalam sistem demokrasi adalah untuk meraih kekuasaan dan organisasi perjuangan tempat orang atau kelompok memperjuangkan kedudukan politik dalam negara. selain tujuan dan misi lainnya untuk melakukan komunikasi politik, sosialisasi politik sebagai pendidikan politik, rekruitmen politik, artikulasi dan agregasi kepentingan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota dan masyarakat.
Huszar dan Stevenson dalam karya mereka yang berjudul Political Science mengemukakan bahwa partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar supaya dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan/mendudukkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
Partai politik berusaha untuk memperoleh kekuasaan dengan dua cara yaitu ikut serta dalam pelaksanaan pemerintahan secara sah, dengan tujuan bahwa dalam pemilu memperoleh suara mayoritas dalam badan legislatif, atau mungkin bekerja secara tidak sah/subversif untuk memperoleh kekuasaan tertinggi dalam negara yaitu melalui revolusi atau coup d’etat.
Sehingga wajar bila partai politik memiliki orientasi terhadap kekuasaan dan terjadi persaingan antar partai politik sebagai bagian integral dalam proses politik guna memperoleh kemenangan melalui pemilihan umum dan pemilihan politik lainnya.
Proses politik yang dilakukan oleh partai politik untuk meraih dan membagi kekuasaan juga menjadi wajar, lantaran sejatinya partai politik bertujuan untuk meraih kekuasaan dan kemenangan. Akan tetapi tidak menjadi wajar ketika kemenangan itu bukan menjadi bagian dari kemenangan rakyat.
Kemenangan Rakyat
Lantas bagaimana kewajaran bagi partai politik dalam meraih kekuasaan itu memiliki kewajaran bagi rakyat? Setidaknya catatan berikut ini yang dikaitkan dengan situasi politik mutakhir Indonesia berkaitan dengan KIH dan KMP akan menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia bila saja semua proses politik atau perhelatan atau “pesta demokrasi” itu berujung pada terjadinya “pesta rakyat Indonesia”.
Pertama, setelah pemilihan pimpinan DPR RI, DPD RI dan MPR RI serta pemilihan pimpinan komisi dan kelengkapan DPR RI, DPD RI dan MPRI selesai kemudian Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2014 dan disusul dengan pelantikan kabinet maka perhelatan dan “pesta” bagi partai politik sudah harus berakhir karena semua itu harus dilanjtkan menjadi “pesta rakyat Indonesia” dalam upaya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kedua, KMP sebagai Koalisi Pemenang Parlemen bila secara sungguh-sungguh dapat menjalankan proses check and balance bagi pemerintahan dan menjalankan fungsi-fungsi legislatif sebagai pembentuk Undang-Undang (legislative function), menetapkan buget dan anggaran (bugeting function) dan fungsi pengawasan (controlling function) tentu akan menjadi suatu kemenangan bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah dan pemimpinannya untuk mewujudkan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan.
Ketiga, bagaimana kita dapat memastikan bahwa KIH dan KMP memiliki komitmen yang sama dan bertemu pada kepentingan yang sama untuk membela kepentingan rakyat Indonesia. KIH yang memimpin eksekutif dan KMP yang memimpin legislatif mesti menjadi pelayan bagi terwujudnya “pesta rakyat” bukan “pesta konglomerat” karena “pesta rakyat” sudah dapat dipastikan menjadi pestanya konglomerat juga, akan tetapi “pesta konglomerat” belum dapat dipastikan menjadi pestanya rakyat.
“Pesta rakyat” yang dimaksudkan adalah semua upaya pembangunan dan kinerja baik KIH dan KMP sepenuhnya memperjuangkan kepentingan rakyat dalam mencapai kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Catatan ini adalah menjadi tolok ukur apakah semua kemenangan yang dicapai oleh KIH dan KMP menjadi kemenangan rakyat yang sempurna. Bila tidak seperti demikian dan konflik KIH dan KMP menuju pada suatu konflik yang tidak menguntungkan kepentingan bagi rakyat Indonesia, maka sudah dapat dipastikan masa depan KIH dan KMP akan melebur menjadi satu yaitu menjadi KIH (Koalisi Indonesia Hancur).
Inilah situasi yang tidak kita inginkan dan sangat tidak menguntungkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Karenanya, proses politik yang terus berlangsung jangan menyeret KIH dan KMP menjadi Koalisi Indonesia Hancur (KIH).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H