Mohon tunggu...
wahy
wahy Mohon Tunggu... -

twitter @wahysaleh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mana "Red Notice" Interpol Habib Rizieq, Kok Gak Ada?

9 Juni 2017   05:01 Diperbarui: 9 Juni 2017   08:48 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

"Bukankah yang bisa dimintakan red notice adalah kejahatan-kejahatan yang serius, seperti teroris, narkoba, human trafficking, atau mungkin korupsi?"

Menjawab pertanyaan Karni, Argo mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang bisa kita mintakan red notice ke interpol.

"Karena saya agak ragu kalau soal pornografi. Bagi orang bule, porno itu ya kehidupan mereka sehari-hari Pak."

Melihat dialog ILC ini tentunya rakyat Indonesia semakin paham dengan apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, sampai Hari in red notice Interpol belum terbit, tentunya Interpol lembaga dunia yang professional Dan tidak terafiliasi dengan rezim ini jadi ngapain repot-repot ngurusin kasus ecek-ecek bodoh amat to mereka juga sibuk dengan kasus yang lebih urgent berikut point-point dari unsur kejahatan yang masuk kriteria red notice :

Jenis Kejahatan Serius:

1. Kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear, dan Explosive)

2. Korupsi (corruption)

3. Kejahatan-kejahatan terhadap anak (crimes against children)

4. Kejahatan-kejahatan dalam bidang olahraga (crimes in sport)

5. Kejahatan siber/mayantara (cybercrime)

6. Narkotika (drugs)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun