Mohon tunggu...
Wahju Tjahjo Saputro
Wahju Tjahjo Saputro Mohon Tunggu... Dosen - Teknologi Informasi UMPWR

Wahju Tjahjo Sapuro dosen Teknologi Informasi Universitas Muhammadiyah Purworejo bidang riset: data mining, IoT, database.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyuluhan Kemasan Label Teknik Foto dan Legalitas Usaha di Desa Krandegan Purworejo

26 Juli 2024   13:00 Diperbarui: 26 Juli 2024   13:05 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Foto bersama Kepala Desa Krandegan, peserta, pemateri sebelum kegiatan (Dokpri)

Profil umum Desa Krandegan selain sebagai desa SDGs juga pernah menjadi juara I kampung siaga tahun 2020. Aspek gegrafis sisi Selatan berbatasan dengan Desa Pogungkalangan, sisi Barat dengan Desa Pringgowijayan, sisi Utara dengan Desa Tanjungrejo, sisi Timur dengan Desa Tanjungrejo dan Pogungkalangan. Desa Krandegan memiliki luas 161ha, jumlah penduduk per Tahun 2022 yaitu 2.826 jiwa.

Analisis situasi perkembangan teknologi yang sangat pesat mempengaruhi berbagai aspek di masyarakat. Seperti munculnya berbagai transportasi online, bisnis online dan berbagai macam media sosial. Masyarakat saat ini cenderung memilih menggunakan perangkat teknologi informasi dalam mendukung kebutuhan dan aktifitasnya karena lebih efektif dan efisien dari berbagai aspek. Pergeseran teknologi informasi di masyarakat memicu perilaku bisnis yang semula dilakukan secara konvensional, beralih ke dunia maya. Sehingga antara penjual dan pembeli bisa saja tidak berinteraksi langsung.

Permasalahan mitra pengabdian yaitu masyarakat di Desa Krandegan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sebetulnya telah banyak yang menjalankan usaha skala kecil atau rumahan. Namun usaha rumahan ini yang selanjutnya disebut UMKM, sebatas kegiatan usaha jual beli yang dilakukan pada umumnya asal beroperasi. Usaha UMKM yang dijalani apa adanya tentu tidak dapat bersaing di pasar global atau pasar modern. Yang mana pelaku usaha tersebut telah diperkuat dengan berbagai hal. Seperti perijinan, kemasan, jaringan pemasaran, dukungan teknologi dan aspek lainnya. Hal ini tentu perlu dilakukan pendampingan atau penyuluhan untuk membuka wawasan masyarakat Desa Krandegan bahwa usaha UMKM sangat menjanjikan bila didukung dengan perijinan, label dan kemasan yang baik.

Permasalahan mitra lain bahwa kebanyakan warga yang berwirausaha di Desa Krandegan berusia diatas 40 tahun dan berpendidikan paling tinggi SMA/SMK. Dimana saat warga tersebut mengenyam bangku sekolah belum ada smartphone dan internet masuk desa. Apalagi saat ini dengan berbagai sistem secara online yang digunakan oleh masyarakat, instansi, perusahaan, industri membuat warga harus bersentuhan dengan aplikasi atau sistem yang ada. Berdasarkan kajian dari analisis situasi diatas banyak warga berwirausaha di Desa Krandegan belum mengetahui cara mengurus perijinan secara online. Apalagi banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar online. Ketika warga bisa login pun mekanisme hal-hal apa saja yang dilakukan terhadap menu, tombol, fitur dalam sistem warga juga tidak tahu. Ditambah lagi tidak semua warga berwirausaha pernah menggunakan komputer atau laptop. Sehingga diperlukan pendampingan untuk mengurus perijinan berusaha.

Tujuan dan target pengabdian masyarakat ini memberikan pendampingan bagaimana cara mengurus perijinan berusaha secara online melalui sistem Aplkasi OSS (Sistem Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik). Dalam pelaksanaan penyuluhan dihadiri dan dibuka oleh kepala Desa Krandegan Bpk. Dwinanto S.E, dua tim pengabdi, satu mahasiswa dan sepuluh peserta yang telah menjalankan usaha kategori minuman dan makanan paling cepat 3 bulan terakhir. Kesepuluh pelaku usaha ini telah mendapat rekomendasi dari kepala desa. Pemberian rekomendasi bertujuan supaya penyuluhan dan pendampingan legalitas usaha tepat sasaran dan hasilnya dapat dipraktekkan. Supaya kegiatan berjalan lancar urutan acara setelah sambutan kepala desa dilanjutkan foto bersama seperti pada gambar 1.

Selanjutnya pelaksanaan penyuluhan sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 2 dimulai pada Rabu 5 Juni 2024 pukul 09:00 – 10:00 dengan pemateri Dewi Chirzah menyampaikan topik teknik foto dan layout produk pada media sosial. Selanjutnya pukul 10:00 – 11:00 dilanjukkan dengan materi kemasan, label dan legalitas usaha oleh Wahju Tjahjo Saputro. Pada pukul 11:00 – 12:00 dilakukan diskusi wawancara dan identifikasi siapa peserta yang layak untuk didampingi dalam proses legalitas usaha untuk diterbitkan NIB melalui Aplikasi OSS. Selama penyuluhan kedua pemateri penjelasakan materi yang tertera pada slide. Kesepuluh peserta mendapatkan materi dalam bentuk printout. Tampak di depan terpajang beberapa kelengkapan kemasan dan beberapa jenis label yang ditunjukkan kepada para peserta. Dimana label yang ditempel disesuaikan dengan produk.

Gambar 2. Penyuluhan teknik foro produk (Dokpri)
Gambar 2. Penyuluhan teknik foro produk (Dokpri)

Karena produk yang tersimpan di lemari pendinging perlu label khusus yang tahan air dan kelembahan. Label tersebut memiliki harga lebih mahal dari pada label yang ditempel pada produk yang tersimpan di suhu ruangan. Pengenalan kemasan disampaikan secara detail dan disertai contoh beberapa model kemasan dan bentuk kemasan sesuai produk yang ada. Materi teknik foto produk disampaikan diiringi praktek. Setiap peserta ditawarkan untuk mencoba memfoto produk sesuai penjelasan ketika pendampingan. Sehingga produk yang terunggah di media sosial tampak lebih baik, cantik, elegan dan pantas ditawarkan ke calon konsumen. Kegiatan praktek foto produk ditunjukkan pada Gambar 3.

Gambar 3. Peserta praktek pengambilan foto produk (Dokpri)
Gambar 3. Peserta praktek pengambilan foto produk (Dokpri)

Pelaksanaan berikutnya seperti Gambar 4 berkenaan dengan sosialisasi Aplikasi OSS yang digunakan untuk mengurus perijinan usaha. Pada sesi perijinan, tim pengabdi memberikan wawasan bahwa mengurus perijinan usaha dulu dengan sekarang berbeda. Bila dulu dilakukan secara konvensional dengan mengumpulkan berkas persyaratan. Kemudian datang ke kantor Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, kantor Pengadilan dan lainnya. Namun dengan Aplikasi OSS pelaku usaha dipermudah dengan cara online. Cukup menyiapkan berbagai data terkait usaha yang ditekuni, kemudian data-data tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi OSS. Pada Aplikasi OSS banyak fitur yang tersedia mulai dari Informasi, Regulasi, Panduan, Berita, Pengumuman, Pengaduan Masyarakat dan Kontak. Aplikasi OSS ini berada dibawah naungan Kementrian Investasi / BKPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun