ADR (Alternative Dispute Resolution) adalah metode penyelesaian sengketa yang berbeda dari pengadilan konvensional. Dalam konteks resolusi konflik, ADR mencakup berbagai pendekatan seperti mediasi, arbitrase, negosiasi, dan fasilitasi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi konflik dengan cara yang lebih cepat, lebih murah, dan seringkali lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
-Mediasi: Seorang mediator bertindak sebagai penengah antara pihak-pihak yang berselisih untuk membantu mereka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
-Arbitrase: Pihak-pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada seorang arbiter atau panel arbitrase yang akan membuat keputusan yang mengikat.
-Negosiasi: Pihak-pihak yang bersengketa berunding secara langsung untuk mencapai kesepakatan tanpa melibatkan pihak ketiga.
-Fasilitasi: Seorang fasilitator membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam berkomunikasi dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
-Penilaian Netral: Seorang ahli independen atau panel ahli memberikan penilaian atau opini non-binding tentang sengketa tersebut, yang dapat membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H