Penyelesaian Konflik Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) adalah serangkaian metode yang digunakan di luar pengadilan konvensional untuk menyelesaikan perselisihan.Â
Metode ADR ini mencakup negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Negosiasi melibatkan pihak yang terlibat langsung dalam mencapai kesepakatan tanpa perantara. Sementara itu, mediasi melibatkan seorang mediator netral yang membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang saling memuaskan.Â
Arbitrase melibatkan satu atau beberapa arbiter independen yang memberikan keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Sedangkan konsiliasi mirip dengan mediasi, namun konsiliasi melibatkan saran dan rekomendasi dari konsiliasi untuk mencapai penyelesaian.
Metode ADR sering dianggap lebih cepat, lebih ekonomis, dan kurang formal daripada sistem peradilan konvensional, dan sering digunakan untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan formal, terutama ketika pihak yang terlibat ingin menghindari biaya dan kompleksitas yang terkait dengan persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H