Mohon tunggu...
Raditio Wahid
Raditio Wahid Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

Menulis apa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Refleksi atas Bisnis Haram di Balik Sertifikat Halal?

17 Mei 2023   00:58 Diperbarui: 17 Mei 2023   01:01 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun sejak legalitas tersebut disahkan banyak terjadinya kejanggalan-kejanggalan muncul seperti MUI tidak mau memberikan laporan keuangan dan tidak mau di audit. 

Dalam perkiraan di indonesia terdapat kurang lebih 20jt perusahaan (kecil/besar) yang kemudian harus meminta sertifikasi halal pada MUI dengan menggunakan tarif sebesar 1-5 jt untuk perusahaan menengah ke atas dan 0-2,5 jt untuk perusahaan kecil-menengah. 

Hal tersebut juga dilakukan oleh MUI sebab tidak mendapatkan anggaran biaya dari pemerintah dan dalam beberapa keterangan mengenai hal tersebut diluar akomodasi staff ahli yang akan melakukan pengujian.

Kemudian kejanggalan lainnya MUI menolak pemerintah ikut campur dalam urusan halal haram. "jadi domain kami jelas, pemerintah tidak bisa mengambil domain ulama, sertfikasi halal itu adalah domain ulama melalaui komisi fatwa yang beranggotakan ulama dari berbagai organisasi islam" di kutip dari (Amidhan Shaberah; ketia bidang produk halal MUI. Dalam "Siapa yang berhak keluarkan sertifiat halal. BBC News).

Kejanggalan semakin menguat ketika pada tahun 2014-2017 ada beberapa pihak yang memberikan pernyataan bahwa MUI telah melakukan pungli terhadap beberapa perusahaan di indonesia maupun internasional. 

Dalam hal ini yang sempat ramai adalah pada beberapa perushaan daging dari negara australia yang ingin mengekspor dagingnya ke indonesia dan harus mendapatkan izin MUI "sertifikasi halal", kemudian setelah meminta izin kepada MUI, mereka malah di peras sebesar 400$ untuk membiayai perjalanan seorang staff ahli untuk memeriksa perusahaan disana (ada setoran di balik label halal daging asutralia- dalam tempo,co). 

Dengan kejadian tersebut maka rencana untuk mengekspor dari tersebut pun gagal. Setelah tahun berikutnya kejadian serupa pun terjadi pada negara jerman. Dari kejadian tersebut yang kemudian membuat pemerintah/kemenag ingin mengambil alih tugas tersebut.

Kemudian saat ini MUI dan kemenag sudah mulai berbenah diri dibuktikanya telah mendapatkan ISO dari eropa bahwa mereka adalah lembaga yang transparan. Tapi mereka tetap saja memperebutkan hak atas siapa yang sebenarnya berhak untuk mengeluarkan kebijakan dalam mengeluarkan sertifikasi halal.

Apabila melihat alur yang terjadi pasti para pengusaha pro terhadap pemerintah, karena pasti biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan cap halal menjadi murah atau bahkan tidak ada biaya sebab adanya dana APBN. Jadi dari analogi yang terbentuk dan dari sudut dugaan bisnis yang terjadi maka hal ini merupakan perbuatana yang haram.   

Opini ini merupakan refleksi dari adanya tudahan atau dugaan yang terjadi, maka dari itu saya membuka diri untuk kalian memberikan tanggapan sesuai pengalaman kalian atau bahkan untuk berdiskusi. Wallahua'lam.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun