Mohon tunggu...
Noer Wahid
Noer Wahid Mohon Tunggu... Penulis lepas di usia senja - Wakil Ketua Persatuan Perintis Kemerdekaan Indonesia Cabang Sumut - Ketua Lembaga Pusaka Bangsa -

Seorang sepuh yang menikmati usia senja dengan aksara. E-mail ; nurwahid1940@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Dari Supersemar ke Supersamar

14 Maret 2018   05:30 Diperbarui: 11 Maret 2019   00:32 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap kali datangnya tanggal 11 Maret selalu kita diingatkan kepada peristiwa 52 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 11 Maret 1966. Peristiwa itu nampaknya belum lagi menjadi dokumensejarah karena sampai sekarang ini masih diperdebatkan. 

Hampir semua orang mengetahui bahwa pada tanggal 11 Maret 1966 itu terjadi sebuah peristiwa yaitu diterbitkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 yang selalu disingkat dengan Supersemar, oleh Presiden Soekarnodan diberikan kepada Letjen. Soeharto, yang pada saat itu menjabat Menteri Panglima Angkatan Darat,  sebagai pengemban Supersemar tersebut.

Tentu saja peristiwa G.30.S/Gestok/Gestapu melatar belakangi Supersemartadi, tak ada argumenlain yang dapat mem-back uplahirnya surat sakti Supersemartersebut. Maka disitu terasa sekali nuansa politiknya, kemana kira-kira arah implementasi  Supersemar itu.

Jika dilakukan bedah politikterhadap isi dari Supersemar itu sendiri maka disitu tersirat suatu prediksisejarah, yang bermaknakan pengambil alihan kekuasaan secara paksa atau yang dinamakan coup d'etatatau kudeta.Satu hal yang perlu dipahamkan disini, pengambil alihan kekuasaan itu tidak mendadak tetapi berjalan secara berangsur-angsur atau bisa juga disebut evolution coup d'etat.

Oleh karenanya ada yang mengatakan Supersemaritu merupakan suatu kudetaterselubung. Tetapi, pernyataan itu dibantah oleh mereka yang berindikasimasih cinta kepada Orde Baru (Orba). Mereka mengatakan Supersemaritu bukanlah manifestasidari suatu kudetaatau pengambil alihan kekuasaan.

Tetapi, di ujungnya kita melihat kekuasaan itu berpindah dari tangan Soekarno kepada Soeharto. Kalau bukan kudeta, apa lagi namanya karena berpindahnya kekuasan itu tidak konstitusionalwalau ada yang mengatakan sudah konstitusionaltetapi konstitusional praktis, bukannya konstitusional yuridis.

sumber: www.merdeka.com
sumber: www.merdeka.com
Mari kita telusuri dalam bedah politikini.   Supersemartersebut diterbitkan atas kemauan siapa, apakah kemauan Soekarnoatau kemauannya para Jendral klikSoeharto. Selain itu tidak ada anjuran dari MPRS pada waktu itu ataupun DPR-GR (Gotong Royong) meminta agar Presiden Soekarnomenerbitkan semacam surat perintah untuk mengamankan situasi yang sudah kacau balau itu.

Mungkin saja hal itu disebabkan Presiden Soekarnobelum melihat Negara dalam bahaya, Presiden Soekarnohanya melihat situasiyang dipenuhi oleh gejolak para demonstranyang antiSoekarnosaja.  

Selain itu masih perlu ditelusuri lagi, mengapa surat perintah itu tidak diterbitkan di awal bulan Oktober 1965 saja, beberapa hari sesudah meletusnya G.30.S, mengapa baru diterbitkan lima bulan kemudian yaitu pada bulan Maret 1966, sebagai salah satu upaya mengantisipasiNegara dalam keadaan darurat.

Dalam persoalan itu bisa kita menerjemahkan apa yang tersirat didalam prosesiSupersemartersebut. Tentu saja dalam tenggang waktu lima bulan itu dikaji dan diatur siasat bagaimana menjatuhkan Presiden Soekarno dengan memanfaatkan situasiNegara dalam keadaan darurat.  

Lalu, satu pertanyaan lagi, apakah untuk memulihkan Negara dalam keadaan darurat itu diperlukan semacam surat perintah, apakah instruksisaja tidak cukup. Kalau mereka prajurit-prajurit ABRI yang benar-benar setia pada Negara dan patuh pada Panglima Tertinggi ABRI tak perlu mereka meminta-minta surat perintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun