Mohon tunggu...
Wahid Munfarid
Wahid Munfarid Mohon Tunggu... lainnya -

Rumit

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tujuh Dasar Keilmuan Islam

13 Januari 2012   06:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:57 3304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Setelah itu, Al-Qaradhawi melanjutkan penjelasan di atas dengan mengemukakan pendapat pribadinya bahwa kewajiban setiap muslim adalah untuk mempelajari agamanya, yaitu ilmu yang akan mengenalkan dia kepada Rabb-nya, kepada nabinya, dan meyakinkan akan kebenaran kenabian serta keabsahan risalahnya.

Yaitu ilmu yang mampu mengenalkan dia bahwa Alquran yang diturunkan kepada nabi itu datang dari sisi Allah. Ilmu yang dapat mengenalkan dia akan kaidah-kaidah (akidah) yang asasi dalam Islam; dalam masalah ketuhanan, kenabian, hal-hal gaib yang berkaitan dengan akhirat dan alam-alam yang tidak dapat diindrai.

Setelah menjelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan pembahasan ilmu akidah, ia menambahkan dengan rinci bahwa kewajiban pula bagi setiap muslim untuk mempelajari hukum-hukum Islam dan aturan-aturan yang dibutuhkannya seperti ilmu taharah dan salat, yang seorang muslim mau tidak mau harus mengetahuinya.

Seperti juga ilmu puasa ketika Ramadan datang, dan ilmu zakat bila telah memiliki nisab. Ia juga wajib mempelajari macam-macam zakat, ilmu yang dibutuhkannya. Jika ia seorang pedagang, ia belajar zakat perdagangannya. Ia tidak dituntut untuk mengetahui zakat hewan ternak, tanaman, atau buah-buahan. Apabila ia telah mampu untuk berangkat haji, ia harus mengetahui hukum-hukum haji yang terpenting.

Selain itu ia pun harus mengetahui hukum-hukum mengenai halal dan haram, yang sering dijumpai olehnya dalam kehidupan; seperti dalam hal makanan, minuman, pakaian, perhiasan, rumah, pekerjaan, kehidupan keluarga, dan masyarakat.

Adalah kewajiban muslim untuk mengetahui hukum-hukum khusus yang berkenaan dengan dirinya, seperti seorang wali harus mengetahui hukum-hukum perwalian. Seorang pedagang mesti memahami hukum-hukum perdagangan. Seorang suami mau tidak mau perlu mengetahui hak dan kewajiban suami-istri. Seorang ayah harus pula mengetahui tentang perihal orang tua dan anak dalam keluarga.

Merupakan kewajiban setiap muslim mengetahui ilmu akhlak dn adab-adab syar’i terutama ilmu yang dapat mengendalikan perilakunya dengan kode etik syariat. Dengan demikian, ia tidak akan menyimpang dari apa yang telah diperintahkan Allah dan ia tidak akan menerjang apa yang dilarang Allah darinya. Ia akan menghiasi diri dengan sifat-sifat utama, dan ia pun akan membersihkan diri dari perangai-perangai tercela.

Selain itu, seorang muslim juga wajib mengetahui ilmu tentang akhirat dan menempuh jalan menuju Allah, dengan sesuatu yang dapat membantunya menempuh jalan menuju akhirat dan Allah. Sesuatu yang memberikan pengetahuan kepadanya tentang segala hambatan dan kesalahan yang selalu merintangi dirinya. Sesuatu yang mampu memperkuat bibit-bibit kebaikan yang terpendam dalam dirinya. Dengan hal itu, ia selalu berusaha untuk menyucikan jiwanya dan ia bisa menggapai kesuksesan.

Sebelum Al-Qaradhawi menutup pembahasan tentang ilmu apa saja yang merupakan kewajiban setiap muslim untuk mempelajarinya, ia menegaskan bahwa itulah ilmu-ilmu yang harus diketahui oleh setiap muslim. Ilmu-ilmu tersebut—sebagaimana yang telah dikemukakan—merupakan ilmu-ilmu yang berhubungan erat dengan Alquran dan sunah. Karena itu, mengetahui ilmu-ilmu tersebut secara tersirat mengharuskan untuk mengetahui ilmu tafsir dan ilmu hadis.

Juga, masih ada ilmu-ilmu penyerta yang seyogyanya seorang muslim menguasainya, seperti sirah nabawiah, ilmu-ilmu Alquran, ilmu-ilmu hadis atau musthalah hadis. Apabila telah menguasai ilmu tersebut, sebaiknya ia juga belajar tentang ilmu usul fikih. Semua ilmu-ilmu ini hendaknya dipelajari melalui buku-buku termudah dengan bahasa kekinian.

Akhirnya, Al-Qaradhawi menyimpulkan bahwa yang terpenting adalah hendaknya seorang muslim dengan penge­tahuan-pengetahuan (ilmu agama)nya itu sampai pada suatu batas yang ia mampu dengannya menimbang pemiki­ran-pemikiran dan perasaan-perasaannya, perkataan-perkataan dan aktivitas-aktivitas­nya, adat istiadat-adat istia­datnya, dan semua urusannya berdasarkan timbangan syar’i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun