Mohon tunggu...
Wahid Munfarid
Wahid Munfarid Mohon Tunggu... lainnya -

Rumit

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tujuh Dasar Keilmuan Islam

13 Januari 2012   06:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:57 3304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Telah maklum bagi umat Islam bahwa menuntut ilmu merupakan salah satu kewajiban. Bukankah ayat pertama yang pertama kali turun memerintahkan untuk membaca? Bahkan ada ungka­pan yang sangat terkenal di kalangan kaum muslimin, “Tuntut­lah ilmu pengetahuan dari dalam buayan hingga hari kematian.” Banyak yang mengi­ra kata-kata indah sarat makna ini sebagai perkataan Nabi, padahal ungka­pan tadi bukanlah hadis.

Yang perlu dikaji dengan benar adalah bagaimana kewajiban menuntut ilmu itu. Sangat bagus dalam hal ini apa yang telah didiskusikan dengan gamblang oleh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fii Ath-Thariiq ilaa-llaah, Al-Hayaah Ar-Rabbaaniyyah wa Al-‘Ilm. Al-Qaradhawi mengutip hadis masyhur yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, “Mencari ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim.”

Selanjutnya Al-Qaradhawi menerangkan bahwa yang dimaksud muslim dalam hadis ini ialah orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Karena itu mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa hadis ini mencakup setiap muslim, laki-laki mau­pun perempuan, sekalipun da­lam periwayatan hadis itu tidak ada redaksi “muslimah.”

Para pensyarah hadis berbe­da pendapat mengenai batasan ilmu yang wajib dicari. Karena setiap ahli yang mempunyai kafa’ah (kemampuan) dalam bidang ilmu tertentu, pasti ia berusaha meng­interpretasikan ilmu yang dimak­sud (dalam hadis itu) kepada ilmu yang sedang digelutinya dan dikuasainya.

Seorang ahli teologi menga­ta­kan bahwa yang dimaksud ilmu da­l­am hadis tersebut ialah ilmu akidah yang mempelajari kee­saan Allah, keimanan kepada pa­ra malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir.

Seorang pakar fikih berkata bahwa yang dimaksud ilmu dalam hadis itu ialah ilmu fikih yang dengannya dapat diketahui yang halal dan yang haram. Juga da­pat diketahui keabsahan ibadah dan kelurusan mua­malah.

Seorang pakar tafsir pun mengatakan bahwa yang dimaksud ilmu ialah tafsir Alquran karena ia merupakan asas agama sekaligus referensi umat.

Pakar hadis mengatakan bahwa ilmu yang dimaksud ialah ilmu hadis yang berfungsi sebagai penjelas Alquran dan penggambaran secara konkret terhadap sirah (riwayat hidup) Rasulullah, perkataan, per­buatan, dan ketetapan beliau.

Ahli tasawuf berkata bahwa ilmu yang dimaksud ialah ilmu yang da­pat mengantarkan jalan me­nuju (kebahagiaan) akhirat, me­nempuh jalan menuju Allah, cara menyucikan jiwa, kiat me­ngatasi pintu-pintu masuk setan kepadanya.

Pakar usul fikih berkata bahwa ilmu yang dimaksud ialah ilmu usul fikih yang dengannya dapat diketahui pengambilan dalil terhadap sesuatu yang dinaskan (ada nasnya) dan peng-istimbath-an (penetapan) hukum terhadap sesuatu yang tidak dinaskan.

Selain itu masih ada yang berpendapat bahwa ilmu yang dimaksud adalah ilmu bahasa Arab, seperti nahu, saraf, dan balaghah karena ilmu tersebut sebagai alat untuk memahami Alquran dan sunah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun