Apa sih hukum menyembelih hewan qurban sebelul shalat ied, ?
 Pada suatu hari  ada seseorang yang  berqurban, trus sebelum shalat id atu satu hari sebelum shalat id hewan qurban tersebut di sembelih, trus apa hukum nya menyembelih qurban tersebut dan kapan waktu yang utama?
Jadi mengenai hal tersebut banyak di kalangan ulamak berbeda pendapat,  namun menyembelih sebelum shalt id itu boleh tapi  tidak mendapat kesunnahan  qurban,
Dan menurut sebagian aliran ada yg mengatakan paling afdal adalah setelah shalat id, dan juga ada yang berpendapat hari tasyrik (tgl 11,12,13) itu adalah hari untuk Menyembelih hewan qurban, jadi untuk yakg menyembelih sebelum shalat itu sama saja seperti menyembelih hewan di hari biasa atau tidak mendapat ke sunnahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H