Delapan puluh persen dari semua kota besar dunia terletak di wilayah pesisir atau delta.
Di Indonesia, wilayah pesisir digunakan sebagai area pemukiman, area bekerja, rekreasi atau pembangunan berbasis industri. Hal ini sangat sesuai dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki panjang garis pantai mencapai 97.000 km. Wilayah pesisir Indonesia lebih banyak digunakan sebagai lahan pemukiman masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan serta sebagai wilayah rekreasi.
Dengan penggunaan wilayah pesisir sebagai tempat berbagai aktivitas, maka disaat yang sama kebutuhan untuk mempertahankan wilayah pesisir agar tetap dalam kondisi yang baik atau bahkan menambah nilai-nilai lingkungan dan meningkatkan kondisi masyarakat sekitar akan sangat diperlukan. Dengan kata lain, semakin tinggi aktivitas disuatu wilayah pesisir maka diperlukan perawatan yang lebih baik agar kondisi wilayah yang digunakan tetap dalam keadaan yang sama atau bahkan lebih baik.
Wilayah pesisir juga memiliki aspek keselamatan yang harus selalu diawasi. Saat ini, keadaan iklim dunia dalam masa yang tidak konsisten atau dalam masa dimana suatu iklim memiliki kondisi yang tidak menentu. Hal tersebut muncul sebagai dampak perubahan ilkim global secara dratis yang diakibatkan oleh penggunaan suatu alat atau aktivitas berlebihan oleh masyarakat dunia.
Perubahan iklim secara drastis ini memiliki dampak secara langsung terhadap wilayah-wilayah pesisir. Hal ini dikarenakan semakin tinggi suhu bumi maka semakin tinggi laju pencairan es di wilayah kutub. Cairnya es tersebut mengakibatkan naiknya tinggi permukaan laut yang berakibat pada mundurnya wiliyah pesisir.
Masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pesisir akan mulai tergerus dan harus berpindah ke wilayah yang lebih jauh dari wilayah tersebut. Untuk menghindari hal tersebut perlu diadakannya suatu pengelolaan yang memiliki tujuan untuk menjaga segala sumber daya wilayah pesisir serta mampu mensejahterakan masyarakat yang tinggal disekitarnya.
Intergrated Costal Zone Managament (ICZM) atau Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu (PWPLT) merupakan sistem manajemen sumber daya dengan pendekatan integratif, holistik dan perencanaan dalam mengatasi masalah manajemen di wilayah pesisir. Konsep ini muncul pada tahun 1992 selama acara Earth Summit di kota Rio de Janeiro, Brazil.
Kebijakan mengenai ICZM diatur dalam prosiding acara tersebut dalam Agenda 21, Bab 17. Komisi Eropa mendefinisikan ICZM sebagai “proses yang dinamis, multidisipliner dan berulang untuk mempromosikan pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan. Dimana mencakup siklus penuh dalam pengumpulan informasi, perencanaan (dalam arti luas), pengambilan keputusan, manajemen dan pemantauan implementasi. ICZM menggunakan partisipasi dan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menilai tujuan masyarakat di wilayah pesisir tertentu dan untuk mengambil tindakan dalam mencapai suatu tujuan bersama.
ICZM berupaya dalam jangka panjang untuk menyeimbangkan tujuan lingkungan, ekonomi, sosial, budaya dan rekreasi yang semuanya berada dalam batas yang ditentukan oleh dinamika alam. 'Terpadu' dalam ICZM mengacu pada integrasi tujuan dan juga integrasi berbagai instrumen yang diperlukan untuk memenuhi tujuan ini. Hal ini berarti integrasi semua bidang termasuk didalamnya kebijakan/peraturan, sektor wilayah, dan segala urusan administrasi. Dalam arti singkat, terpadu merupakan integrasi antara komponen terestrial dan kelautan dari wilayah pesisir.”
Tujuan utama ICZM meliputi:
- Melindungi masyarakat dan aset yang berisiko
- Meningkatkan keberlanjutan dan layanan ekosistem
- Pengembangan ekonomi zona pesisir
- Menciptakan kesadaran akan kerentanan dan risiko zona pesisir
- Pemerintahan yang mendukung
Melindungi masyarakat dan aset yang berisiko
Pengelolaan wilayah pesisir yang ingin dicapai adalah suatu pengelolaan yang mampu menjaga wilayah dalam arti fisik serta menjaga keamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya. Konsep melindungi disini adalah upaya dalam perlindungan kondisi asli wilayah dan tatanan masyakarat dengan aspek sebagai berikut
- Meminimalisir resiko banjir
- Penyelamatan darurat
- Pencegahan banjir
- Mitigasi erosi