PELAKSANAAN PEMBIAYAAN DANA TALANGAN HAJIÂ
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah dalam pengajuan permohonan dana talangan haji, misalnya Bank Syariah Mandiri salah satu Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan pembiayaan dana talangan haji. Pemohon pembiayaan hanya dibatasi kepada nasabah yang telah memiliki Tabungan Mabrur, tabungan mabrur adalah tabungan dengan menggunakan mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji dan umroh pada bank syariah dan telah menyetorkan BPIH melalui bank dengan kriteria sebagai berikut: cakap hukum; perorangan yang memiliki pekerjaan tetap atau yang menurut penilaian dari pihak bank diyakini memiliki kemampuan mengembalikan dana talangan haji yang diajukan sesuai dengan akad yang telah disepakati; bersedia memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan bank; nasabah memberikan jaminan kepada pihak bank sesuai dengan akad.Â
Dalam pelaksanaan pembiayaan dana talangan haji pada bank syariah ada beberapa tahap. Tahap tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, permohonan fasilitas pembiayaan dana talangan haji dilakukan oleh nasabah dengan mengisi form pembiayaan. Selain mengisi form pembiayaan, nasabah juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan oleh bank, diantaranya adalah foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi surat nikah, hal ini dapat digunakan bank dalam memperoleh informasi mengenai identitas nasabah. Selain itu ada juga dokumen surat pembatalan haji, surat pengunduran diri dari DEPAG, surat kuasa pengurusan pembatalan haji, dokumen surat-surat ini digunakan sebagai jaminan apabila nasabah membatalkan keberangkatan hajinya atau nasabah tidak bisa melanjutkan pembiayaan dana talangan haji pada bank.Â
Kedua, pembukaan rekening tabungan mabrur yang dilakukan sebelum nasabah atau calon jemaah haji melakukan pengajuan pembiayaan dana talangan haji. Ketika nasabah telah membuka rekening tabungan mabrur, maka dana talangan haji yang telah dicairkan nantinya akan masuk ke rekening nasabah, sebelum disetorkan kepada Departemen Agama. Ketiga, akad yang digunakan dalam pembiayaan dana talangan haji ada dua yaitu akad al-qardh dan akad ijarah.Â
Kedua akad tersebut ditandatangani oleh nasabah pada bagian customer service. Akad ditandatangani bukan hanya oleh nasabah, tetapi dilakukan pula oleh pihak bank, sehingga persyaratan yang ada pada akad akan dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan pihak nasabah. Keempat, pencairan dana talangan haji dilakukan pada bagian administrasi. Pencairan yang dilakukan oleh pihak bank akan langsung masuk pada rekening tabungan mabrur nasabah. Jumlah nominal yang masuk sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp22.500.000.
Pembiayaan dana talangan haji dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu, syarat tersebut diantaranya adalah: pembukaan rekening tabungan mabrur, nasabah harus cakap hukum, nasabah juga harus memiliki pekerjaan tetap atau menurut penilaian dari pihak bank diyakini memiliki kemampuan mengembalikan dana pembiayaan yang diberikan dan nasabah bersedia memberikan jaminan.Â
Akad yang digunakan dalam pembiayaan talangan haji jelas, yaitu akad al-qardh dan akad ijarah. Akad al-qardh digunakan sebagai pedoman pinjaman dana talangan haji yang diberikan kepada nasabah, sedangkan akad ijarah digunakan sebagai pedoman sewa sistem atas pendaftaran nasabah sebagai calon jemaah haji dan nasabah akan membayar fee ujroh (upah jasa) atas sewa sistem yang dilakukan.Â
Pelaksanaan pembiayaan dana talangan haji sudah sesuai dengan ketentuan pembiayaan pengurusan haji yang telah diatur dalam Fatwa DSN No.29/DSN-MUI/VI/2002, besar imbalan jasa alijarah tidak didasarkan pada jumlah talangan al-alqardh yang diberikan kepada nasabah, dengan ketentuan bank syariah memberikan pembiayaan dana talangan haji kepada setiap calon nasabah sebesar Rp.22.500.000. Dana pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dapat dicairkan dengan cepat sehingga nasabah tidak perlu menunggu lama.Â
Peningkatan upaya sosialisasi lebih intensif dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai keunggulan komparatif perbankan syariah mengingat ada kesan dalam masyarakat bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional lainnya sebagian besar disebabkan olah belum pahamnya masyarakat terhadap sistem dan produk perbankan syariah melalui media interpersonal maupun media cetak dan elektronik.Â
Aksesibilitas bank syariah oleh masyarakat menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan lokasi bank syariah yang meli puti kemudahan masyarakat dalam mengakses bank syariah berupa jaringan layanan yang luas. Pembiayaan dana talangan haji jumlah pembayaran ujroh sebaiknya jangan terlalu mahal agar tidak memberatkan nasabah penerima pembiayaan dana talangan haji. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H