Mohon tunggu...
Wahidah GustiNingsih
Wahidah GustiNingsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hai teman-teman saya Wahidah Gusti Ningsih, saat ini saya saya seorang mahsiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan juga saya mempunyai Hoby Travelling yaitu bercita-cita ingin jalan-jalan mengelilingi dunia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Negara terhadap Pengawasan Bantuan Sosial Selama Pandemi Covid-19

5 April 2023   22:03 Diperbarui: 5 April 2023   22:06 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan negara untuk lebih fokus dalam perlindungan warga negara terutama perihal pengeloaan bantuan sosial.Kerawanan itu muncul karena biaya yang dianggarkan untuk bansos sangat besar. Sementara pengawasan penyaluran dana bansos tidak ketat. Tujuan dalam setiap kebijakan kesejahteraan adalah untuk mengatasi ekonomi sosial masyarakat dan dengan perpanjangan tantangan politik seperti kemiskinan, pengangguran dan usia tua diantaranya. Konsep negara kesejahteraan dapat ditelusuri kembali ke pasca perangperiode di dunia Barat. Hal ini berpendapat bahwa tujuan dari pengenalan pelayanan kesejahteraan adalah untuk melindungi masyarakat. 

Sebuah tantangan penting bagi penerapan kebijakan kesejahteraan sosial adalahpelembagaan layanan kesejahteraan adalah komitmen politik dan pengawasan. Tantangan lainnya termasukdan akuntabilitas, penyimpangan bantuan sosial, korupsi dan kurangnya pendanaan di tengah meningkatnya permintaan dan munculnyakebutuhan kesejahteraan sosial. Untuk mengimbangi Ketentuan Layanan kesejahteraan sosial, maka pemangku kepentingan secara strategis agar tidak hanya meningkatkan kapasitasnya untuk menyediakan layanan kesejahteraan sosial akan tetapi melembagakan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang berkesinambungan yang menjamin kesejahteraan masyarakat.

Ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19), peran negara memang dituntut untuk mewujudkan tujuannya sebagai negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: "Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Salah satu wujud perwujudan bentuk kesejahteraan masyarakat adalah dengan diberikannya bantuan sosial ditengah pandemi tersebut.

Peran penting pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan suatu upaya penerapan tata pemerintahan yang baik (good govermance) guna menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi peran masyarakat menjadi penting untuk diberi ruang luas terhadap peran serta masyarakat. Pemberian ruang kepada masyarakat untuk berperan serta, ini sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi. Prinsip ini mengharuskan penyelenggara negara untuk membuka ruang terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminamatif. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peranserta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. 

Partisipasi masyarakat umum dalam penyelenggaraan negara memberikan jaminan supaya tercapainya Indonesia yang lebih baik terutama ditengah negara dalam kondisi pandemi corona. masyarakat juga menginginkan kesempatan untuk berperan aktif dalam menjalankan setiap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat tidak hanya menunggu haknya diwujudkan tetapi juga menjalankan kewajiban. Pemerintah juga tidak hanya memberikan perintah dalam bentuk peraturan tetapi juga memperhatikan kesejateraan rakyat.

Oleh sebab itu, dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan pengawasan pengelolaan bantuan sosial ditengah pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus terus dtingkatkan, hal ini disebabkan pengawasan pengelolaan keuangan saat ini masih rentan untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Banyak kasus-kasus korupsi yang bersumber dari bantuan sosial sudah diproses hukum dan ini penting untuk menjadi perhatian bersama.

Bantuan sosial merupakan bagian dari kesejahteraan sosial sebagai tujuan dari negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konsep kejahatan. Secara umum konsep kejahatan dapat dikatakan berhubungan dengan keadaan tidak terwujudnya kesejahteraan sosial pada tataran individu, kelompok maupun bangsa. Secara lebih mendasar perwujudan kesejahteraan sosial berhubungan dengan pemenuhan hak asasi manusia dan moralitas dari penyelenggara negara. 

Pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara. Misalnya, bantaun sosial yang dianggarakan harus mendapat pengawasan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Lembaga pemerintahan yang bertugas mencegah tindakan korupsi dan memeriksa keuangan negara juga perlu bekerja lebih ekstra untuk memantau realokasi anggaran dan implementasinya dalam penanganan virus corona. Lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Selanjutnya adalah, pemerintah perlu memprioritaskan program peningkatan manajemen data terutama data penerima bantuan sosial. Pendataan yang akurat penting untuk dijalankan agar data pemerintah dapat dikelola dengan baik. Dengan manajemen data yang baik dan dapat dibagikan, pemerintah dapat memberikan data secara terbuka kepada publik.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun