Faktor-faktor yang Mempengaruhui Pembiayaan Mudharabah dan MusyarakahÂ
a. Faktor EksternalÂ
Faktor eksternal sebagai instrumen kebijakan moneter pemerintah menjadi yang paling cepat memberikan pengaruh terhadap kedua jenis pembiayaan. Sementara Iitu inflasi sebagai indikator makroekonomi memberikan pengaruh terhadap pembiayaan mudharabah, sedangkan terhadap pembiayaan musyarakah yaitu persamaan pembiayaan menunjukkan koefisien negatif yang dimaknai dengan setiap terjadi kenaikan pada pembiayaan. Dari hasil tersebut membuktikan bahwa perubahan yang terjadi pada inflasi akan memengaruhi stabilitas perekonomian, dimana secara umum harga komoditas dan jasa menjadi bergejolak kemudian diikuti dengan menurunnya daya beli masyarakat dan sektor usaha. Berikutnya ketidakstabilan ekonomi akan menurunkan pula kapasitas simpanan masyarakat, permintaan pembiayaan baru dan kemampuan membayar angsuran pembiayaan kepada BSI, karena uang yang ada akan digunakan masyarakat untuk memneuhi kebutuhan primernya terlebih dahulu. Gejolak ekonomi yang terjadi direspon pemerintah dengan menaikkan BI Rate. Kenaikan BI Rate direspon oleh bank dengan menaikkan nisbah bagi hasil simpanan dan pembiayaan untuk mengantisipasi terjadinya perpindahan nasabah ke bank lain dan terjadinya kerugian.Â
b. Faktor InternalÂ
Beberapa faktor internal yang digunakan memberikan pengaruh terhadap kedua jenis pembiayaan. Pengaruh tehadap pembiayaan mudharabah terjadi pada pembiayaan musyarakah terjadi pada kedua persamaan pembiayaan menunjukkan koefisien negatif yang dimaknai dengan setiap terjadi kenaikan maka akan menurunkan kedua pembiayaan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa manajemen sangat berhati-hati dalam melakukan penyaluran dana dengan menggunakan kedua jenis pembiayaan tersebut, mengingat dalam konsep syariah bank akan menanggung kerugian sebesar porsi modal yang disetor pada pembiayaan musyarakah dan menanggung seluruh kerugian pada pembiayaan mudharabah. Memengaruhi pembiayaan mudharabah koefisien negatif.Â
Dari temuan di atas menunjukkan bahwa bank tidak disalurkan ke pembiayaan mudharabah, tetapi digunakan untuk penyaluran yang tidak menggunakan basis bagi hasil. Hal ini terjadi karena bank berupaya untuk meminimalisir terjadinya kerugian, karena berdasarkan proyeksi DPK bank terlihat target current account and saving account (CASA) masih relatif kecil sehingga DPK bank masih terkonsentrasi pada dana mahal (time deposit).Â
Beberapa implikasi kebijakan yang dapat dilakukan bank untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan berbasis bagi hasil. Dalam menyusun rencana penghimpunan dana dan penyalurannya hendaknya manajemen bank menggunakan inflasi dan BI Rate sebagai asumsi makroekonomi dan kebijakan moneter secara akurat, hal ini guna menghindari rencana target yang proporsional. Agar lebih fokus mengembangkan pembiayaan mudharabah dan musyarakah bank dapat mengaitkan kedua akad tersebut dengan segmen produk pembiayaan dalam menyusun rencana pembiayaan. Guna menyediakan dana murah untuk disalurkan ke pembiayaan berbasis bagi hasil, rencana dan eksekusi penghimpunan CASA hendaknya terus ditingkatkan dan mengoptimalkan penghimpunan deposito berjangka dari nasabah retail dan individu yang loyal terhadap bank. Pada faktor internal penghimpunan DPK, pemenuhan CAR menjadi bagian penting bagi keberlangsungan penyaluran pembiayaan bank. Disisi lain komitmen bank dalam meningkatan kualitas dan kuantitas karyawan terhadap pemahaman prinsip syariah, produk-produk pembiayaan dan sistem layanan prima juga ikut menentukan pada besarnya pembiayaan yang dapat disalurkan bank. Hasil regeresi menunjukkan bahwa jumlah karyawan, besarnya realisasi biaya pendidikan dan pelatihan serta frekuensi pendidikan dasar perbankan syariah berpengaruh pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Sementara tren pembiayaan mudharabah dan musyarakah periode lampau sebagai autoregressive juga memberikan pengaruh terhadap pembiayaan yang akan datang.Â
Pada faktor internal penghimpunan DPK, pemenuhan CAR menjadi bagian penting bagi keberlangsungan penyaluran pembiayaan bank. Disisi lain komitmen bank dalam meningkatan kualitas dan kuantitas karyawan terhadap pemahaman prinsip syariah, produk-produk pembiayaan dan sistem layanan prima juga ikut menentukan pada besarnya pembiayaan yang dapat disalurkan bank. Hasil regeresi menunjukkan bahwa jumlah karyawan, besarnya realisasi biaya pendidikan dan pelatihan serta frekuensi pendidikan dasar perbankan syariah berpengaruh pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Sementara tren pembiayaan mudharabah dan musyarakah periode lampau sebagai autoregressive juga memberikan pengaruh terhadap pembiayaan yang akan datang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI