Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengetian Kebijakan Harga Atap (Price Ceiling) dan Kebijakan Harga Dasar (Price Floor)

16 Juli 2024   23:58 Diperbarui: 17 Juli 2024   00:03 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan harga atap (price ceiling) dan kebijakan harga dasar (price floor) merupakan dua instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dan mengatasi ketidakseimbangan yang timbul akibat dari kegagalan pasar. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua kebijakan tersebut beserta contohnya:

  1. Kebijakan Harga Atap (Price Ceiling):

Kebijakan harga atap adalah kebijakan yang menetapkan harga maksimum yang diizinkan untuk suatu produk atau layanan. Tujuannya adalah untuk mencegah harga naik melebihi batas tertentu sehingga dapat membantu konsumen, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memperoleh akses terhadap barang atau jasa yang penting.

Contoh: Di banyak negara, pemerintah menetapkan harga atap untuk menyediakan akses yang terjangkau terhadap kebutuhan pokok seperti makanan, bahan bakar, atau perumahan. Sebagai contoh, pemerintah dapat menetapkan harga atap untuk menyub subsidi harga bahan bakar minyak, sehingga harga bahan bakar di tingkat konsumen tidak akan melebihi batas tertentu meskipun harga minyak mentah naik di pasar internasional.

  1. Kebijakan Harga Dasar (Price Floor):

Kebijakan harga dasar adalah kebijakan yang menetapkan harga minimum yang diizinkan untuk suatu produk atau layanan. Tujuannya adalah untuk melindungi produsen atau penyedia layanan dari harga yang terlalu rendah sehingga dapat membantu menjaga kesejahteraan mereka.

Contoh: Di sektor pertanian, pemerintah sering menggunakan kebijakan harga dasar untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang tidak stabil di pasar. Misalnya, pemerintah dapat menetapkan harga dasar untuk beras sehingga petani dapat menjamin penghasilan yang cukup, terutama dalam situasi di mana harga pasar turun karena kelebihan pasokan atau faktor lainnya.

Dalam kedua contoh tersebut, pemerintah menggunakan kebijakan harga atap dan harga dasar untuk mencapai tujuan pemerataan kesejahteraan dengan cara melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi dan produsen dari harga yang terlalu rendah. Meskipun kebijakan ini dapat membantu mencapai pemerataan kesejahteraan, perlu dicatat bahwa implementasinya harus hati-hati karena dapat menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan seperti pembatasan pasokan, kekurangan barang, atau distorsi pasar lainnya. Oleh karena itu, perencanaan dan evaluasi kebijakan tersebut sangat penting untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pemerataan kesejahteraan secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun