Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zwetseiten Theorie Menurut Ajaran Jellinek

27 Oktober 2022   08:00 Diperbarui: 27 Oktober 2022   08:26 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ajaran Jellinek terdapat suatu ajaran yang disebut Zwetseiten Theorie. Yaitu suatu teori yang meninjau negara dari dua segi, dari pandangan sosiologis dan pandangan yuridis. Negara sebagai bangunan hukum ditinjau berdasarkan segi yuridis, sedangkan negara sebagai bangunan masyarakat ditinjau berdasarkan segi sosiologis. Dari teori tersebut maka dalam allgemeine staaslehre timbul dua ilmu, yaitu:

-Allgeimeine staatslehre (teori-teori umum mengenai negara yang bersifat yuridis, bagian yang merujuk pada segi yuridis).

-Allgemeine soziale staaslehre (teori-teori umum mengenai negara yang bersifat sosial, bagian yang merujuk pada segi sosial).

Dan pengertian dari segi yuridis dan segi sosiologis adalah:

Negara berdasarkan segi yuridis adalah suatu pandangan yang membicarakan negara sebagai bangunan-bangunan (Lembaga-lembaga) hukum. Yang artinya dalam suatu negara haruslah ada lembaga-lembaga yang mengatur hukum. Maka dari itu jika kita melihat negara dari segi yuridis, itu artinya kita melihat suatu negara berdasarkan hukum-hukum yang ada ataupun berlaku di dalamnya beserta lembaga-lembaga yang ada di dalamnya. 

Jadi segi yuridis suatu negara sendiri memiliki pemahaman yang luas, karena yuridis adalah hukum itu sendiri, jadi segi yuridis meliputi hukum-hukum yang ada di suatu negara beserta lembaga-lembaga yang menegakkan hukum di negara tersebut. Jika kita membicarakan suatu negara berdasarkan segi yuridisnya itu artinya kita membahas tentang hukum-hukum di negara tersebut. 

Dan untuk negara Indonesia sendiri yang menjadi landasan hukum di Indonesia adalah Pancasila, karena itu Pancasila disebut sebagai sumber dari segala hukum. Itu artinya segala hukum yang ada di Indonesia dibuat berdasarkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. 

Baik itu hukum di tingkat pusat seperti undang-undang, ataupun hukum-hukum di tingkat daerah seperti Perda (Peraturan Daerah). Dan lembaga-lembaga hukum di Indonesia di antaranya adalah: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan lain sebagainya.

Negara berdasarkan segi sosiologis adalah suatu pandangan yang membahas negara berdasarkan segi sosialnya. Yang artinya negara dari segi sosiologis membahas suatu negara berdasarkan segi sosialnya, segi sosial membahas setiap kehidupan masyarakat. Yang artinya membahas tentang kehidupan manusia. Jadi jika kita membicarakan negara dari segi sosialnya maka mencakup permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di negara tersebut dan membahas tentang keadaan rakyat suatu negara. 

Dan kajian negara dari segi sosial ini meliputi struktur masyarakat, unsur sosial, sosialisasi, dan perubahan sosial. Dan masalah-masalah sosial yang biasanya terjadi adalah: kesenjangan sosial, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, penyakit yang menular, kenakalan remaja, aliran sesat konflik sara, lingkungan hidup, pelecehan seksual, dan lain-lain. Itu artinya segala permasalahan sosial yang terjadi pada lingkungan masyarakat termasuk pengertian negara dari segi sosiologis. Begitu pula dengan keadaan masyarakat pada suatu negara juga termasuk negara dari segi sosiologis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun