Mohon tunggu...
Wa Hadisa
Wa Hadisa Mohon Tunggu... -

sederhana, visioner dan independent

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PT. Kota Jati Furindo Dituding Lakukan Ilegal Loging di Muna

26 Juli 2014   14:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:07 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendari- Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Oleh Polda Sultra atas kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Presiden (Presdir) PT. Kota Jati Furindo ( PT.KJF ) Jepara Yusak Setiawan, sepertinya bukan akhir dari permasalahan hukum yang menbelit Presdir perusahan pengekspor furniture ke banyak negara Eropa dan Amerika tersebut. Pasalnya, selain SP3 tesebut akan di pra peradilankan oleh pelapor Rifai melalui kuasa hukumnya Husen Elly, SH, kini terkuak permasalahan hukum baru yakni dugaan ilegal loging yang dilakukan antara tahun 2010-2011 yang lalu.

Dugaan ilegal loging tersebut diuangkap aktivis lingkungan La Ode Ramadan. Menurut Ramadan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan PT.KJF dalam praktek ilegal loging di Kabupaten Muna pada tahun 2010-2011. Bukti-bukti tersebut berupa dokumen penerimaan kayu jati yang berasal dari Kampung Lama Kabupaten Muna ke Lakapera Kabupaten Buton yang tidak didukung dengan suruat-surat resmi yang di keluarkan Dinas Kehutanan Kabupaten Muna. Kayu jati tanpa dokumen tersebu di terima oleh Sukis dan Rober atas nama PT.KJF.

Temuan baru yang diungkap direktur advokasi LSM. Kritik tersebut membuktikan bahwa dalam memasok bahan baku kayu jati untuk keperluan perusahaanya, perusahaan tersebut terkadang melakukan praktek ilegal loging. Setidaknya sebagai mana yang dengan bukti yang mereka miliki.

" Penyusupan kayu ilegal diantara kayu legal seperti yang dilakukan oleh PT.KJF ini, adalah modus yang sering dilakukan perusahaan-perusahaan besar. Tujuannya tidak lain untuk menghindari pajak dan kewajiban lainnya yang menjadi tanggung jawab perusahaan "tukas Ramadan.

Sementara itu, pihak PT.KJF yang dicoba dikofirmasi mengenai temuan yang dibeber LSM Kritik tersebut belum bisa dihubungi. berkali kali coba di hubungi via nomor telepon yang tertera di web resmi perusaan tersebut tdk pernah diangkat.( wa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun