Mohon tunggu...
Wahyu Purnomo
Wahyu Purnomo Mohon Tunggu... -

Akeh beras Awak waras Utang lunas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan Positif atas Surat Edaran MenPAN RB

5 Desember 2014   22:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:57 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yuddy C. selaku MenPAN RB mengeluarkan SE nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Tanggapan publik pun beragam, rata-rata berpandangan negatif. Media online pun juga dihebohkan oleh surat jawaban dari seorang PNS. Ketika berkonsultasi dengan mbah gogel tanggal 5 Desember 2014 jam 11.00 WIB, weleh-weleh artikel yang muncul bernuansa negatif dan mencibir. Yah mungkin ini efek dari rendahnya kepercayaan masyarakat sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditanggapi negatif dan atau pesimis (hasil survei ngasal tanpa melihat kaidah statistik).

MenPAN RB bukanlah orang bodoh, Pak Yuddy memiliki berbagai pengalaman, dan berpendidikan tinggi. Tentu ketika mengeluarkan suatu kebijakan dilalui dengan analisis, telaahan, dan perhitungan yang matang. Dengan demikian rasanya sulit dipercaya jika intelektual mengeluarkan kebijakan konyol. Pasti ada maksud tertentu.

Setiap kebijakan pasti ada sisi positif dan sisi negatif dan ini sudah menjadi hukum alam. Seperti lambang taichi, dimana bagian hitam ada titik putih dan bagian putih ada titik hitam. Pada kesempatan ini ane ingin menampilkan sisi positif dari SE dimaksud dari sudut pandang abdi negara.

A. Surat Edaran ditujukan bagi  seluruh  penyelenggara  negara.

Siapakah penyelenggara negara?


  1. Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan  Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pasal 2 UU 28/1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu

a.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

b.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

c.Menteri

d.Gubernur

e.Hakim

f.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

g.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Ada lima poin dalam Surat Edaran tersebut. Untuk poin tiga, empat, dan lima dapat dikatakan wajar dan tidak ada komplain (berdasarkan petunjuk mbah gogel). Yang jadi sorotan adalah poin pertama karena dianggap wilayah privat.

B.1 Isi poin pertama adalah “Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari1000 orang.”

Sisi positif :

1.a. Biaya pengeluaran Penyelenggara Negara untuk acara ini berkurang.

2.b. Tidak menimbulkan kerumunan massa.

3.c. Presiden, Menteri, Anggota Dewan, dan Penyelenggara Negara lainnya tidak perlu mengadakan kampanye, menghadiri acara partai politik karena biasanya undangannya lebih dari 400 dengan peserta lebih dari 1000 orang.

Inilah cara cerdas MenPAN RB agar penyelenggara negara termasik Presiden, Menteri, Anggota Dewan dan lainnya tidak terlibat kegiatan partai politik sehingga lebih fokus untuk mengerjakan tugas dan fungsi untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Nah bagaimana kawan, baru kepikiran ya. Mulia sekali bukan maksud tersirat poin pertama ini? Makanya jangan berpikiran negatif dulu.

Cara rahasia umum : "Namun masalahnya bagaimana jika budaya setempat berlawanan dengan kebijakan ini? Masih ada cara mengakali yaitu Si Penyelenggara Negara jangan jadi pihak penyelenggara acara. Disamarkan sebagai tamu undangan."

B.2 isi poin kedua yang juga menjadi kontroversi adalah “Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.” Biasanya pihak yang menyindir poin ini adalah PNS biasa yang tidak menduduki suatu jabatan alias pelaksana. Mereka beranggapan bahwa sehari-hari sudah sederhana. Ya sudah kalau memang sehari-hari sudah sangat sederhana berarti sudah mengikuti poin kedua ini khan? Jadi seharusnya tidak ada masalah.

Ini lagi salah satu pemikiran cerdas MenPAN RB. Sebenarnya yang disasar adalah para Penyelenggara Negara yang menduduki jabatan, PNS yang kaya raya.

Jangan heran jika untuk melaksanakan edaran ini nanti para Penyelenggara Negara ramai-ramai menjual atau menghibahkan kendaraan mewah mereka dan beralih ke angkutan umum, rumah mewah mereka termasuk vila dijual dan akan membeli rumah tipe 36. Penyelenggara Negara kita sekarang taat kok dan siap melaksanakan Surat Edaran ini tidak cuma PNS biasa saja. Penyelenggara Negara juga akan menyekolahkan anak mereka cukup dalam negeri saja.

Jadi hilangkanlah sikap apatis dan lihat sisi lain dan aatu sisi positif atas suatu kebijakan. Sehingga tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUN 1945 tercapai.

Salam persatuan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun