Dalam kalender Masehi dijumpai hari-hari libur selain hari minggu. Biasanya hari-hari libur tersebut dicetak dengan angka berwarna merah. Di Indonesia hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia baik di pusat maupun di daerah meliputi hari libur Nasional dan hari libur Fakultatif. Di samping itu pemerintah juga mentukan hari cuti bersam bagi Aparatur Sipil Negara.
Lantas apa perbedaan antara libur Nasional, libur Fakultatif dan cuti bersama, berikut penjelasannya yang dihimpun penulis dari berbagai sumber.
1. Libur Nasional Hari libur Nasional merupakan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan tanggal untuk hari-hari libur yang tidak tetap diputuskan berdasarkan keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB).
2. Libur Fakultatif Hari libur fakultatif merupakan hari libur yang tidak ditentukan oleh pemerintah pusat tetapi ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dijamin oleh negara. Hari libur fakultatif dirayakan oleh warga setempat dan bukan merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, misalnya libur fakultatif di Bali dan Papua Barat Daya.
3. Cuti bersama Cuti bersama ditetapkan oleh presiden melalui keputusan presiden dan dipertegas dalam keputusan bersama tiga menteri. Cuti bersama hanya berlaku untuk pegawai negeri/aparatur sipil negara (ASN) dan tidak berlaku bagi pegawai swasta maupun BUMN.Â
Semoga bermanfaat, Selamat berliterasi dan berakhir pekan.Â
Sumber: berbagai sumber. Lampiran: Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, SKB 2024
https://kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2023-09/SKB%202024.pdfPenulis: kompasiana/wagiyo_3 Februari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H