Mohon tunggu...
Wafiqul Azizah
Wafiqul Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - be better for our live

khoirunnas anfauhum linnas

Selanjutnya

Tutup

Money

Garam Yodium Tanpa Impor Produksi PPSD

24 Desember 2021   11:39 Diperbarui: 24 Desember 2021   17:04 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Garam SSD 200 gr (23/12/21)

Menilik sedikit tentang salah satu pondok pesantren terbesar di Indonesia yang terkenal dengan kemandirian ekonominya, yakni Pondok Pesantren Sunan Drajat yang berlokasi di Ds. Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan. Pondok Pesantren inilah yang memproduksi garam konsumsi beryodium yang memiliki berbagai macam khasiat. Dibawah naungan seorang Kyai besar berkharisma yakni Prof. Dr. KH. Abdul Ghofur, berdirilah sebuah Perseroan Terbatas (PT) bernama Samudra Sunan Drajat yang memproduksi garam beryodium pada tahun 2010 dengan awal mula hanya merupakan balai praktik kerja siswa dan santri saja.


Sejak awal berdirinya pada tahun 2010 yang berawal mula dengan hanya merupakan hasil dari praktik kerja siswa dan santri saja, hal itu berkembang menjadi unit bisnis pada tahun 2018 yang berorientasi pada social profit and social oriented dengan pengelolaan management profesional, karena penghasilan dari pemasaran garam ini akan digunakan untuk kepentingan pengembangan Pondok Pesantren Sunan Drajat.

"satu-satunya pondok pesantren yang memiliki produksi garam cuma PPSD". Ujar Noufal karyawan PT. Samudra Sunan Drajat (SSD).


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Garam Samudra Sunan Drajat ini merupakan salah satu produk lokal unik yang memang patut bersaing dipasar kancah nasional. Garam SSD ini diproduksi dengan mesin teknologi modern dengan penyerapan garam rakyat tanpa impor yang memiliki banyak khasiat atau manfaat seperti dapat mengatur metabolisme tubuh, mencegah penyakit gondok, membantu meningkatkan kekebalan tubuh, menghilangkan racun dalam tubuh, mencegah gangguan pendengaran, serta masih banyak lagi manfaat lainnya.


Berbicara mengenai manfaat ataupun khasiat dari garam ini, PT. Samudra Sunan Drajat telah melakukan pengembangan produk dengan hasil "Garam Suwuk" atau garam kesehatan yang bisa dikonsumsi untuk semua kalangan serta garam suwuk ini memiliki khasiat yang lebih luas diantarannya adalah untuk mengobati sakit jantung/hipertensi, sebagai cairan elektrolit, membantu menghilangkan bakteri dalam tubuh, dan dapat membantu menurunkan berat badan. Melihat kebutuhan garam di Indonesia yang tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan dan dengan begitu banyak manfaat ataupun khasiat yang melimpah dari Garam SSD ini, menjadikan garam ini memiliki banyak distributor baik antar kabupaten, provinsi, bahkan antar pulau. Untuk distributor lingkup kabupaten, hampir seluruh kabupaten di kawasan Jawa Timur terlibat. Untuk Distributor antar provinsi, Garam SSD sudah mampu mendapat distributor dari daerah Salatiga (Jawa Tengah), Ciamis (Jawa Barat), dan Bogor (Jawa Barat). Bali, Kalimantan, dan Sumatra adalah wilayah luar pulau yang telah dijangkau untuk emnjadi distributo Garam SSD. Selain distributor yang tekah diswbutkan diatas, PT. SSD juga menjalin mitra kerjasama dengan KSBP 17 pesantren, UMKM pengemasan, dan juga Pabrik Sabun.

Untuk pemasaran Garam SSD ini dikemas dalam beberapa ukuran, yakni mulai dari 150 gr, 200 gr, dan 250 gr. " Jadi kami juga memproduksi Garam Halus Beryodium dengan ukuran/kemasan K-50 diperuntukkan pada UMKM untuk di di kemas kembali". Tambah Noufal.

Oleh : Wafiqul Azizah Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura pada 24 Desember 2021, 11.10 WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun