Belakangan ini marak sekali isu terkait migrasi ilegal, cukup banyak dari manusia di berbagai kawasan Asia yang menjadi korban dalam migrasi ilegal ini, khusunya Indonesia. Hal ini tentu sangat memprihatinkan bagi para keluarga dan orang-orang terdekat korban yang ikut terseret dalam kasus ini dan baru-baru  ini kasus serupa juga kembali dialami sebagai dampak dari adanya Covid-19. Adanya desas-desus terkait maraknya migrasi ilegal yang kebanyakan dari mereka merupakan korban dari perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dilansir dari "iNews Kalbar.id" terdapat ratusan Warga Negara Indonesia yang dideportasi dari Malaysia karena terjaring dalam kasus imigrasi ilegal hingga kasus kriminal. Sekitar 160 Imigran asal Indonesia yang dipulangkan pada Februari 2021 lalu. Â Deportasi atau pemulangan itu akan dilakukan secara bertahap oleh pihak Malaysia, Â deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sayang sekali, kasus migrasi ilegal ini sampai detik ini masih belum mendapatkan perhatian khusus baik dari kalangan akdemisi maupun pemerintah. Hal ini disebabkan oleh masih sedikitnya dari kalangan akademisi yang concern dan memiliki keahlian serta pengalaman belajar yang cukup mendalam mengenai masalah migrasi internasional.
Banyaknya pekerja ilegal maupun legal asal Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti Malaysia itu merupakan salah satu penyebab terjadinya permasalahan migrasi internasional di Indonesia. Para pekerja tersebut sering kali mendapatkan berbagai perlakuan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia dari para pengguna jasa di negara tujuan mereka bekerja. Â
Di samping itu, dikarenakan banyaknya migran asal Indonesia yang pada umumnya masih saja bermigrasi dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku hingga melakukan hal kriminal sehingga ini menjadi pemicu lain adanya permasalahan migrasi internasional. terlebih di era pandemi Covid-19 Â ini, tentu ini juga akan menjadi salah satu pemicu terancamnya para migran asal Indonesia. Mengapa demikian. Karena pandemi Covid-19 ini dapat menyebabkam tertutupnya akses bagi para imigran untuk melakukan proses migrasi terlebih bagi imigran yang memegang visa jangka panjang. Hal ini dilakukan oleh pihak Malaysia agar dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di negara Jiran tersebut.
Dilansir dari "BBC News", pada 1 September 2020 lalu, Menteri Senior Malaysia telah mengumumkan terkait pelarangan masuknya para imigran asal Indonesia, India dan Filipina yang merupakan pemegang visa jangka panjang. Ini berlaku mulai dari 7 September 2020 karena terjadinya peningkatan penyebaran virus Covid-19 di negara tersebut. Meskipun demikian, pelarangan tersebut masih saja ada yang nelanggar, masih ada penerbangan yang melayani rute dari Indonesia ke Malaysia begitupun sebaliknya. Hal ini secara tidak langsung akan memberikan dampak yang buruk bagi para pekerja imigran karena kehilangan pekerjaan dan tidak dapat lagi memberikan penghidupan kepada keluarga mereka lagi. Sehingga ini juga mengakibatkan  banyak diantara para imigran yang protes terhadap adanya pelarangan dari pihak Malaysia ini. Akan tetapi, untuk saat ini justru keputusan tersebut merupakan satu-satunya cara agar wabah Covid-19 dapat segera musnah.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari media internet "CNBC Indonesia", bahwa terdapat salah satu penerbangan yang melakukan rute penerbangan lintas dua negara tersebut yaitu Indonesia-Malaysia yang dioperasikan oleh maskapai Malindo air yang merupakan bagian dari Lion Air Group. Rute penerbangan ini juga telah dilegalkan oleh Corporate Communications Stratrgic of Lion Air.
Perlu untuk digarisbawahi maskapai penerbangan ini telah membatasi negara-negara yang diperbolehkan untuk melakukan rute penerbangan, dengan memberlakukan beberapa syarat terbaru yang baru dirilis pada 7 September 2020, yang berisi berupa larangan masuk terhadap kurang lebih 21 negara di belahan dunia, diantaranya yaitu Inggris, Italia, Spanyol, Jerman, Turki, Indonesia, India, Filipina, Argentina, Pakistan, Bangladesh, Prancis, Rusia, Irak, Iran, Arab Saudi, Amerika Serikat dan lain-lain. Sedangkan negara-negara yang diperbolehkan masuk ke Malaysia yaitu negara yang mampu memenuhi syarat berupa dokumen-dokumen penting yang wajib dipersiapkan, diantaranya seperti mereka yang hendak mendatangi negara Malaysia merupakn penduduk tetap di negara tersebut, wisatawan, Suami/istri/ berkewarganegaraan Malaysia, Student Pass, Ekpatriat (Imigran) semua kategori termasuk Studdy Pass, Resident Talent Pass, Professional Visit Pass, dan Dependent Pass.
Di samping itu, berdasarkan sumber data yang sama terdapat dispensasi bagi orang-orang tertentu yang tetap diperbolehkan untuk memasuki kawasan negara Malaysia. Nah, berikut orang-orang yang diberi dispensasi untuk memasuki Malaysia yaitu diantaranya, para diplomat, staf diplomat atau konsulat, pelaut untuk sign on atau aktivitas kapal bersama, pilot dan pramugari (jet komersial atau pribadi) yang masuk sebagai awak atau penumpang, Oil dan Gas Cree dan pekerja profesional dengan izin masuk sah yang dikeluarkan sebelumnya lalu diberikan persetujuan untuk masuk oleh pihak Departemen Imigrasi Malaysia.
Kemudian, jika dilihat dari sudut pandang keamanan manusia (Human Security) kasus ini merupakan  bagian dari keamanan migrasi. Dalam kasus ini telah dipaparkan bahwa akhir-akhir ini telah banyak terjadi problem dalam isu kemigrasian terlebih di era pandemi sekarang ini. Maka jika ditelusuri lebih jauh lagi kasus ini dapat disimpulkan bahwa adanya wabah Covid-19 ini secara tidak langsung dapat mengganggu aktivitas lalu lintas para imigran yang pada umumnya sebelum adanya pandemi telah bekerja dan sudah menetap di suatu negara tertentu hingga pada akhirnya mereka harus kehilangan hak mereka masing-masing. Tentu, ini merupakan hal yang juga akan mengacaukan keamanan manusia khususnya dalam keamanan migrasi.
Â