Korupsi adalah sebuah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Menurut saya sendiri, korupsi adalah bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Korupsi sangat-sangat merugikan semua masyarakat tidak hanya pada segi materi namun juga segi non-materi dan mental. Korupsi sendiri terjadi karena banyak faktor. Faktor yang utama adalah mencari keuntungan yang tidak sewajarnya.
Faktor lainnya adalah penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dimiliki. Seseorang yang memiliki jabatan, biasanya ingin lebih optimal dalam memanfaatkan keadaan ini. Sehingga, selagi masih ada waktu dan kesempatan, mereka menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk mencari keuntungan yang tidak wajar.
Korupsi menurut saya dibagi menjadi dua pokok. Yang pertama adalah korupsi uang dimana sudah banyak sekali tokoh-tokoh koruptor yang seringkali keluar-masuk penjara karena kasus korupsi. Para koruptor mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi mereka dan merugikan semua rakyat di Indonesia. Yang kedua adalah korupsi waktu.
Tanpa sadar, kebiasaan korupsi sudah kita lakukan sejak kecil. Saat duduk di bangku sekolah, kita sering terlambat masuk sekolah atau terlambat mengumpulkan tugas adalah bentuk korupsi waktu yang tanpa sadari kita rakit sejak kecil.
Korupsi sudah terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia yang menandai juga merosotnya moral dan semakin kronisnya penyakit korupsi. Para tokoh koruptor sudah banyak sekali . Tidak ada batasan-batasan untuk menjadi koruptor. Laki-laki/perempuan, tua/muda, kaya/miskin, berpangkat/tidak semuanya bisa menjadi tokoh-tokoh koruptor yang semakin merusak bangsa.
Akibat dari korupsi sangatlah banyak. Mulai dari kerugian negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan, tetapi malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu, korupsi juga menyebabkan kemerosotan moral di Indonesia.
Pendidikan formal lebih tegas lagi dalam menindak para koruptor waktu maupun koruptor uang. Setelah pengajaran di sekolah, hendaknya pemerintah juga menegaskan hukuman bagi tindak pidana korupsi. Dimana disitu tidak boleh menggunakan sistem tajam ke bawah tumpul ke atas. Pemerintah harus menegakkan keadilan di semua lini kehiduapn. Karena kita juga tahu para koruptor juga berasal dari semua lini kehidupan.
Korupsi dapat dicegah  dengan berbagai cara, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memberlakukan hukum secara tegas dan adil, memberdayakan masyarakat sipil, mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai anti-korupsi, dan membangun budaya integritas dan etika , dan ditanamkannya sikap jujur dan adil pada sejak dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H