Mohon tunggu...
Moch Abul Wafa
Moch Abul Wafa Mohon Tunggu... Administrasi - mediapantura.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

WARtawan NETijen (WARNET)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Minggu, Polsek Purwosari Gelar Patroli

19 Desember 2021   08:24 Diperbarui: 19 Desember 2021   08:26 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Moch Abul Wafa

Bojonegoro -- Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada malam Minggu, Polsek Purwosari melaksanakan Patroli KRYD (Kegiatan rutin yang ditingkatkan) di wilayah hukum Polsek Purwosari, Sabtu  (18/12/2021).  

Kapolsek Purwosari, IPTU Baderudin, bahwa pelaksanaan Patroli KRYD ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada malam Minggu, karena pada malam Minggu intensitas kegiatan masyarakat lebih meningkat dari biasanya.

"Sasaran kegiatan Patroli KRYD ini antara lain  3C (curat, curas dan curanmor) sekaligus juga penerapan pendisiplinan protokol kesehatan," ucap Kapolsek.

Ia menambahkan kegiatan patroli ini untuk meminimalisir para pelaku kejahatan jalanan pada malam hari yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Purwosari, kegiatan KKYD akan terus ditingkatkan.

"Dari hasil giat kali ini, belum ditemukan sasaran yang diduga  para pelaku 3C, Lahgun Narkoba maupun pelaku lainnya yang diduga dapat menyebabkan gangguan kamtibmas," pungkas   Baderudin. (waf/MP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun