3). Pengawasan Media Sosial: Mencegah penyebaran konten radikal di media sosial dengan regulasi dan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat.
4). Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial: Mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh ideologi radikal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!