Mohon tunggu...
Wachidah nur
Wachidah nur Mohon Tunggu... Lainnya - penulis

kritik dan saran saya terima.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"Watch your wheels" Gerakan Peringatan Safety Riding

18 Mei 2024   20:17 Diperbarui: 18 Mei 2024   22:55 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan masih menjadi masalah yang cukup serius baik di indonesia. Banyak kematian yang di sebabkan oleh kecelakaan.Salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ). Bukan tanpa alasan, Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) memang sering dijadikan tujuan orang orang untuk liburan dan jugaa melanjutkan study. 

Maka tidak heran jika Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  padat lalu lintas, adapun kebijakan yang di lakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dengan  membuat jalanannya menjadi ringroad. Jalanan dengan bentuk lajur satu arah ini biasanya di gunakan untuk jalur cepat, tetapi justru rawan sekali terjadinyaa kecelakaan lalu lintas apalagi di jalur ringroad barat, selain jalannya yang minim penerangan penyebab kecelakaan bisa bermacam-macam, mulai dari kesalahan pengemudi, kondisi jalan yang buruk, hingga faktor cuaca yang ekstrem. 

Berdasarkan data vertikal, kepolisian daerah istimewa yogyakarta tercatat sebanyak 1580 di kasus kecelakaan di DIY ( Daerah Istimewa Yogyakarta ) sepanjang 2024. Dengan korban meninggal dunia 15,00 jiwa, korban luka ringan  869,00 jiwa , korban luka berat 18,00 jiwa. Adapun jumlah pelanggaran  sebanyakan 9.041,00 pelanggaran.  
Sumber : https://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/cetak/548-data-kecelakaan-dan-pelanggaran-lalu-lintas

Banyakanya pelanggaran yang di lakukan ini disimpulkan bahwa penggunaan jalan raya masih  kurang perduli terhadap ancaman yang  dihadapi. Sebagai  bentuk keperdulian kita terhadap mengurangi angka kecelakaan perlu adanya gerakan untuk mempengaruhi masyarakat dengan campaign terkait safety riding ." Watch your wheels"  campaign ini bisa dipublikasikan baik di media sosial, banner, poster, dan juga di acara acara besar. 

Serangakaian kegiatan yang lainnya juga bisa di lakukan  dengan mengunjungi  sekolah sekolah edukasi terkait. Safety ridding karena faktanya banyak anak anak di bawah umur yang masih banyak melakukan pelanggaran seperti contoh simpelnya tidak memakai helm dengan alasan rambut menjadi lepek.Selain itu proses mempengaruhi masyarakat juga bisa dengan video  iklan layanan masyarakat.


Pertama-tama, campaign  ini menyoroti pentingnya kesadaran pengendara terhadap perilaku mereka di jalan raya. Dengan mempromosikan praktik berkendara yang aman dan bertanggung jawab, seperti mematuhi batas kecepatan, tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan, serta menggunakan peralatan pelindung seperti helm dan sabuk pengaman, kampanye ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Selain itu, Campaign "Watch Your Wheels" juga menekankan pentingnya perawatan kendaraan secara berkala. Melalui edukasi tentang pentingnya memeriksa kondisi kendaraan secara rutin, termasuk ban, rem, lampu, dan sistem lainnya, kampanye ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan teknis kendaraan.Tidak hanya itu, kampanye ini juga menyoroti pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan etika berkendara yang baik. Dengan mengedukasi pengendara tentang aturan lalu lintas yang berlaku dan mempromosikan sikap menghormati pengguna jalan lainnya.

Dengan demikian, melalui kombinasi dari kesadaran pengendara, perawatan kendaraan yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Campaign "Watch Your Wheels" bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun