Mohon tunggu...
Waatwahan Albert
Waatwahan Albert Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Desa

opini kampung

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Peran Pemuda Papua Selatan Menjaga dan Merawat Nilai-nilai Demokrasi dalam Pilkada yang Aman, Damai dan Tentram

19 November 2024   21:03 Diperbarui: 19 November 2024   21:54 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rufinus Kaimbe Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024-2026

Peserta Pilkada tidak boleh menggunakan media atau metode kampanye yang merugikan pihak lain, termasuk melalui media yang menyebarkan informasi yang bersifat negatif dan merusak reputasi seseorang.

Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) menyediakan dasar hukum yang jelas untuk mencegah praktik black campaign dalam Pilkada, dengan melarang kampanye negatif, fitnah, dan penyebaran hoaks. Selain itu, UU ini juga memperkuat peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya kampanye dan memastikan bahwa proses Pemilu dan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan damai. Pelanggaran terhadap aturan kampanye yang bersih dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, yang bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan informasi dalam proses pemilihan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, No. 19 Tahun 2016):

UU ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain melalui media elektronik, termasuk media sosial. Dalam konteks Pilkada, UU ITE bisa digunakan untuk menuntut pelaku yang menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian yang dapat merusak reputasi calon.

Pasal 28 Ayat (1):

Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana elektronik. Dalam konteks Pilkada, ini mencakup penyebaran hoaks, fitnah, atau informasi palsu yang dapat merusak citra calon kepala daerah atau proses demokrasi.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal 27 Ayat (3):

Pasal ini melarang penyebaran konten yang mengandung ancaman, provokasi, atau ujaran kebencian yang dapat memicu kerusuhan atau perpecahan sosial. Dalam Pilkada, ini sangat relevan dalam menangani komentar atau unggahan yang bertujuan merusak reputasi calon kepala daerah dengan menyebarkan kebencian melalui media sosial.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau menyiarkan berita yang memprovokasi kebencian."

Peran UU ITE dalam Menanggulangi Black Campaign di Pilkada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun