Peserta Pilkada tidak boleh menggunakan media atau metode kampanye yang merugikan pihak lain, termasuk melalui media yang menyebarkan informasi yang bersifat negatif dan merusak reputasi seseorang.
Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) menyediakan dasar hukum yang jelas untuk mencegah praktik black campaign dalam Pilkada, dengan melarang kampanye negatif, fitnah, dan penyebaran hoaks. Selain itu, UU ini juga memperkuat peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya kampanye dan memastikan bahwa proses Pemilu dan Pilkada berlangsung adil, jujur, dan damai. Pelanggaran terhadap aturan kampanye yang bersih dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, yang bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan informasi dalam proses pemilihan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, No. 19 Tahun 2016):
UU ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain melalui media elektronik, termasuk media sosial. Dalam konteks Pilkada, UU ITE bisa digunakan untuk menuntut pelaku yang menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian yang dapat merusak reputasi calon.
Pasal 28 Ayat (1):
Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana elektronik. Dalam konteks Pilkada, ini mencakup penyebaran hoaks, fitnah, atau informasi palsu yang dapat merusak citra calon kepala daerah atau proses demokrasi.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 27 Ayat (3):
Pasal ini melarang penyebaran konten yang mengandung ancaman, provokasi, atau ujaran kebencian yang dapat memicu kerusuhan atau perpecahan sosial. Dalam Pilkada, ini sangat relevan dalam menangani komentar atau unggahan yang bertujuan merusak reputasi calon kepala daerah dengan menyebarkan kebencian melalui media sosial.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau menyiarkan berita yang memprovokasi kebencian."
Peran UU ITE dalam Menanggulangi Black Campaign di Pilkada