Dalam konteks Pilkada, praktik black campaign sering terjadi melalui media sosial dan platform digital lainnya. Oleh karena itu, UU ITE memiliki peran penting dalam menanggulangi hal ini, antara lain dengan:
Menindak Penyebaran Hoaks. UU ITE memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyebaran informasi palsu, fitnah, atau ujaran kebencian yang beredar selama proses Pilkada. Ini sangat penting untuk mencegah kampanye negatif yang dapat merusak citra kandidat atau menghasut masyarakat.
Membuka Ruang Pengawasan Digital. UU ITE memungkinkan pemerintah dan lembaga pengawas Pemilu untuk melakukan pemantauan terhadap media sosial dan platform online lainnya. Dengan begitu, penyebaran konten yang tidak sesuai dengan etika politik atau yang merusak proses demokrasi dapat segera ditangani.
Melindungi Demokrasi dan Proses Pemilihan. Dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku black campaign yang menyebarkan informasi palsu atau kebencian, UU ITE berperan menjaga agar Pilkada tetap berlangsung dalam suasana yang sehat, tanpa gangguan dari kampanye negatif atau manipulasi informasi.
UU ITE No. 19 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang sangat penting dalam menangani penyebaran hoaks, fitnah, dan kampanye negatif dalam Pilkada. Dengan mengatur penyebaran informasi yang merugikan pihak lain, serta memberikan sanksi pidana terhadap pelaku, UU ITE membantu menjaga integritas Pilkada dan memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung secara jujur dan adil. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk memahami dan mematuhi peraturan ini agar Pilkada dapat terlaksana tanpa gangguan dari black campaign.
PERAN BAWASLU DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Peran Bawaslu Melawan Black Campaign
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari kecurangan, termasuk black campaign dan penyebaran hoaks. Masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang saling melengkapi dalam mengawasi dan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Bawaslu adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah peran Bawaslu dalam menjaga Pilkada yang aman dan damai, bebas dari praktik black campaign. Pengawasan oleh Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan harus aktif memantau aktivitas kampanye, khususnya di media sosial, untuk mendeteksi black campaign.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggar, Bawaslu dan aparat hukum harus harus menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kampanye hitam sesuai peraturan perundang-undangan (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bawaslu memainkan peran kunci dalam mengawasi jalannya Pilkada dan mengidentifikasi adanya praktik black campaign. Mereka dapat mengawasi kampanye di media sosial, memantau penyebaran hoaks, dan melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum. Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi terhadap kandidat atau tim sukses yang melanggar aturan kampanye yang bersih.
Pasal 292 - Peran Bawaslu: