Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Malang (DPC GMNI Malang) merasa geram terhadap pihak Kepolisian Sukabumi atas tindakan represif yang dialami salah satu Kader DPC GMNI Sukabumi saat melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Sukabumi 29/10/24 lalu.
Deberapa sumber yang beredar, kejadian ini terjadi Ketika masa aksi DPC GMNI Sukabumi sedang melakukan aksi damai atas isu yang ramai diperbincangkan di Sukabumi dalam darurat Korupsi.
Aksi Damai biasanya dilakukan untuk menyatakan sikap  penolakan atau tidak setujuh terhadap  kebijakan, keputusan, yang dirasakan bertentangan dengan sistem atau tata cara suatu komunitas atau bahkan orang banyak.  Lebih jelasnya adalah aksi protes maupun menyuarakan penolakan atas kebijakan pemerintahan yang mereka anggap tidak mengedepankan kepentingan rakyat dan merugikan masyarakat.
Ketua DPC GMNI Malang merasa kecewa ketika mendapat informasi tentang kejadian tersebut. Albert menyatakan bahwa kepolisian Sukabumi dianggap bertindak tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia pada aksi tersebut.
"Mereka adalah bagian dari kami, apa yang mereka suarakan itu merupakan sebuah kewajiban yang mestinya harus dituntaskan. Namun ketika mendengar kejadian ini kami juga geram akan hal ini, integritas dari Pihak Kepolisian di Sukabumi mesti dipertanyakan karena tugasnya adalah pelayanan dan pengamanan terhadap demonstran yang melakukan aksi, akan tetapi sampai pada Tindakan seperti memang mereka (pihak kepolisian) tidak dapat di benarkan dengan alasan apapun" ujar Bung Albert Ketua DPC GMNI Malang.
Hal ini menjadi sebuah pelanggaran serius karena kebebasan untuk berpendapat, berkumpul dan melakukan aksi adalah hak setiap orang yang dijamin oleh Konstitusi.
DPC GMNI Malang juga menyatakan sikam dan mengecam keras atas Tindakan respresif yang terjadi pada kader GMNI Sukabumi. "Sebagai wujud solidaritas kami, sampai kapanpun kami akan berusaha hingga saudara kami yang melangami Tindakan ini mendapat keadilan. Kami juga mengingatkan kepada pihak kepolisian agar tetap memperhatikan Perkapolri No. 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Harapanya Harmonisasi lebih kedepankan agar aspirasi yang disampaikan masa aksi GMNI Sukabumi terfasilitasi dari kepolisian kepada DPRD mau Pemerintah Kota di Sukabumi " Pernyataan sikap DPC GMNI Malang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H