Mohon tunggu...
W. Salim
W. Salim Mohon Tunggu... wiraswasta -

Enterpreneurship and Employee

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Realitas Pengurus Rukun Tetangga Merupakan bagian Pengabdian untuk Masyarakat dan Negara

25 April 2014   03:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:13 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Posisi dan peranan Pengurus Rukun Tetangga (RT), secara umum merupakan kepanjangan tangan pemerintah ditingkat paliang bawah meskipun RT bukan termasuk bagian pemerintahan. Pembentukan RT adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatb yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan.

RT dipimpin oleh seorang ketua/pengurus yang dipilih oleh warganya, sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah/kepala keluarga sebanyak-banyaknya 30 KK untuk dan 50 KK untuk Kelurahan (Permendagri No.7/1983 tentang pembentukan RT/RW.

Yang menarik faktanya saat ini tak sedikit RT yg mempunyai KK jauh diatas acuan Kemendgari tsb, mengapa bisa demikian ? tak lain tak bukan karena banyak orang yg menghindari utk menjadi ketua RT , sehingga yg seharusnya RT tersendiri digabung dg RT yg sudah ada ... tentu konsekuensinya jumlah rumah/KK jauh diatas acuan Permendagri ... nah itulah realitas yang ada terutama di ibukota Jakarta. Pun demikian ke RT an harus tetap berjalan agar pelayaan adm kemasyarakatan tetap berjalan dengan baik.

Beberapa pengalaman menarik penulis yg juga sebagai pengurus RT di Komp perumahan wil Jaksel membawahi 125 rumah dengan jumlah 134 KK (satu rumah ada yg punya lebih dari 1 KK), terlepas dari Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab sesuai acuan Permendagri, sbb ;

Pernah diminta untuk menjadi fasilisator oleh pihak terkait dalam hal perselisihan keluarga/rumah tangga (perceraian, harta waris, sengketa rumah dsb), ....

Pernah diminta secara langsung oleh warga/salah satu anggota keluarga utk membuat Surat Pengantar (SP)  yang sejatinya bertujuan utk membohongi yang berakibat cukup fatal utk pengurus RT (SP nikah tanpa sepengetahuan ortunya, SP hak waris lantaran asetnya mau dijual dsb)...

Mendapat kepercayaan/legalisasi yang tinggi dari instansi sekelas BUMN dan Perguruan Tinggi Negeri, karena cukup tanda tangan dan cap RT pada form surat yg telah diisikan dengan benar, hak penerimaan para pensiunan  BUMN bisa cair (memastikan para pensiunan dimaksud masih hidup/sdh meninggal), termasuk form pendapatan orang tua yang anaknya yg diterima di PTN ... keren bukan ...

Secara garis besar keberadaan RT memang amat diperlukan menginngat peran RT dalam hal membantu urusan adm kemasyarakatan , seperti pembuatan KTP/KK, Akta lahir/kematian, Kelakuan baik (SKCK) dsb... semuanya harus melalui Surat Pengantar RT ... selanjutnya baru ke kelurahan ...dstnya. Disamping itu Ketua RT diharapkan punya aktif sebagai fasilitator antara pemerintah dan masyarakat dengan tetap menjaga komunikasi dan harmonisasi atas semua program2 pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya menampung masukan2 dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan agar sinergi dapat berjalan dengan baik.

Kepada semua Ketua/Pengurus RT di seluruh Indonesia sebaiknya mulai membuat database warganya untuk mempermudah monitoring jumlah warganya (data penduduk tetap/non tetap, usia muda/tua, tingkat pendidikan lahir/meninggal .... dst) sesuai dengan KK agar akurasi database tetap terjaga maka pengkiniian data perlu dil;akukan per-triwulan.

Secara tak langsung database ini juga juga membantu program pemerintah dalam total jumlah penduduk skala daerah dan nasional termasuk untuk hajatan 5 tahunan Pileg,Pilpres dimana DPT dari KPU yang didapt data dari Kemendagri sejauh masih ada pertentangan ... semoga ke depan jauh lebih baik

Salam

Jakarta, 24 April 2014

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun