Peringatan yang saya jadikan judul di atas adalah pengalaman pribadi mbakyu saya yang tinggal di Desa Prop Jawa Tengah, meski kejadiannya sudah hampir 3 tahun yang lalu, ini untuk mengingatkan terutama untuk saudara2 kita yang tinggal di pedesaan.
Note :
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB saat ini sudah diserahkan ke pemerintah daerah baik TK I maupun TK II sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ceriteranya begini,
Mbakyu saya yang berada di satu desa di Jawa tengahselalu mempercayakan pembayaran PBB pertahunnya melalui petugas Kelurahan yg memang telah ditunjuk oleh Kepala Desa/Lurahuntuk menagih/mengumpulkan para wajib pajak PBB warga desanya lalu dicatat nama-nama warga yang telah menyetorkan untuk kemudian disetorkan ke Kantor Pajak, melalui Badan Kredit Kecamatan (BKK). Pengumpul akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang dianggap sebagai bukti syah para wajib pajak PBB telah menyelesaikan kewajiban atau lunas PBBnya, sesuai dengan jumlah wajib pajak PBB yang disetorkan (mbakyu saya pun telah menerima STTSnya), kemudian dari BKK disetorkan secara cash ke Kantor Pajak, melalui :
1.Bank Pembangunan Daerah Jawa- Tengah (BPD Jateng) atau,
2.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten.
Pertama,
Wajib Pajak PBB menerima STTS dari Pengumpul setelah Pengumpul melakukan setoran secara cash ke BKK.
Note :
BKK mengklaim bahwa STTS sebagai bukti syah pembayaran pelunasan wajib pajak PBB, padahal BKK belum melakukan penyetoran secara cash ke Kantor Pajak/bank yang ditunjuk, seharusnya STTS itu hanya bukti pembayaran sementara .
Kedua,
Wajib pajak seharusnyamenerima bukti pembayaran dari Kantor Pajak/Bank yang ditunjuk, karena pembayaran telah dilakukan secara cash oleh BKK.
Yakinkah wajib pajak PBB sudah lunas dengan memegang STTS ?
Pengalaman mbakyu saya sejak tahun 2009 s/d 2011 PBB selalu dibayarkan melalui Pengumpul dari Kelurahan dan telah memegang STTS yang telah dibayarkan lewat BKK, namun pada kenyataannya PBB nya sejak 3 (tiga) tahun tersebut masih tertunggak alias belum dibayarkan atas besaran tagihan PBB nya bahkan terkena biaya denda akibat tidak menyelesaiakan pembayaran PBB sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Mengapa hal ini bisa terjadi ?
Lalu saya coba lihat di SPPT (NOP)/PBB yang ada di situ tertulis pembayaran PBB dapat dilakukan via internet banking (BCA, Mandiri, BNI) kebetulan saya mempunyai E-Banking Mandiri lalu saya coba chek via akses internet banking Mandiri pertanggal 1 Desember 2011
Setelah saya memasukan nomer SPPT (NOP) kemudian klik tahun 2009 ternyata muncul angka RP 615.236,- padahal yang tertera di SPPT (NOP) Rp 415.700,-, kemudian saya ulangi hal yang sama dengan tahun 2010 yang muncul angka Rp 557.038,- dan tahun 2011 Rp 440.642,- padahal nilai yang tertera di SPPT (NOP) Rp 415.700,-
Ini artinya apa ? ada inidikasi kuat bahwa memang SPPT (NOP)/PBB sejak tahun 2009 s/d 2011 belum dibayarkan lantaran ada biaya denda. Untuk lebih meyakinkan saya ke Bank Mandiri di Cirebon kabetulan saya ada sedikit urusan di Cirebon...melalui CS yang ada saya mencoba hal yang sama seperti yang saya lakukan via E-Banking namun langsung di Bank Mandiri, hasilnya sama persis ....namun Pimpinan Bank Mandiri tsb mengatakan ini bukan acuan...lalu saya katakan jika saya melakukan pembayaran di Bank Mandiri sini by manual apakah rekening saya akan berkurang ? jawabannya ... ya .... saya memaklumi karena Bank bukanlah instansi resmi Pajak.
Lalu mengapa petugas BKK mengklaim bahwa STTS itu sebagai bukti pelunasan PBB ? padahal yang muncul di Internet Banking Mandiri adalah Tagihan yang belum dibayarkan ? saat saya klarifikasi ke BKK Kecamatan...STTS sbg bukti lunas .... ?
Saya coba telusuri lebih jauh...lalu mendapatkan akses tlp KPP Pratama Kabupaten, by phone, setelah di chek memang belum ada setoran yang masuk atau belum di entry (di masukan) kok bis begitu ya , namun demikian atas jawaban tersebut tetap saja saya merasa kurang meyakinkan karena pembayaran 2009 dan 2010 dan 2011 kok blm di entry ? .... lucu dan aneh padahal saat itu sudah mendekati tahun akhir 2011 (Desember).
Paska kejadian tersebut sejak tahun 2012 sampai saat ini pembayaran PBB mbakyu sayaselalu via bank ..... dan bukti semua pelunasan tagihan PBB harus disimpan dengan baik.
Jakarta, 29 Arpil 2014
Salam
W.Salim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H