POOLING
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Sebagian Syah dan Sebagian tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Pendapat Lain ??
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!