POOLING
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Sebagian Syah dan Sebagian tidak Syah
Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Pendapat Lain ??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!