Mohon tunggu...
victory bayumi
victory bayumi Mohon Tunggu... -

newbie di bidang tulis menulis... pengen tp ragu....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kedudukan Hukum Akta yang Dibuat Oleh/Dihadapan Asisten Notaris

5 November 2010   06:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:50 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POOLING

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Tidak Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Sebagian Syah dan Sebagian tidak Syah

Kedudukan Hukum Akta yang dibuat oleh/dihadapan Asisten Notaris = Pendapat Lain ??

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun