Mohon tunggu...
Vyona Artika
Vyona Artika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional

Saya, Vyona Artika Paramitha Yanuaristanto adalah seorang mahasiswi prodi Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Airlangga. Saya memiliki minat pada bidang kemanusiaan dan minat yang tinggi untuk membuat tempat aman bagi perempuan dan anak - anak.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Realitas Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

29 Desember 2024   21:32 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:32 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : pexels.com/Liza Summer

Berkembang pesatnya teknologi menghasilkan adanya internet, yang menyediakan ruang berkomunikasi secara online bagi khalayak umum. Internet tentu memberikan banyak kemudahan sekaligus tantangan bagi penggunanya. Salah satu tantangan terbesar adalah munculnya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Kekerasan ini memanfaatkan teknologi digital untuk menyerang individu berbasis gender, khususnya perempuan. Kasus ini sering terjadi di platform online seperti Instagram, Tiktok, X, dan sebagainya.

Pada tahun 2023, KBGO tercatat sebagai kekerasan seksual terbanyak, dengan 422 kasus dilaporkan. Sedangkan pada tahun 2020 Komnas Perempuan mencatat 1.458 kasus kekerasan berbagai gender, di mana 659 di antaranya merupakan kasus yang terjadi secara online. KBGO menjadi eksis setelah adanya pandemi Covid-19. Hal ini terjadi karena meningkatnya penggunaan media sosial akibat terbatasnya interaksi tatap muka.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) memiliki setidaknya delapan bentuk kekerasan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Bentuknya adalah pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment)

Pemerintah memang tidak diam saja dalam menanggapi peningkatan prevalensi kasus ini. UU ITE menjadi salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tindak pidana kepada pelaku KBGO. Selain UU ITE terdapat UU Pornografi. Namun, UU ini juga berpotensi menimbulkan overkriminalisasi terhadap korban. Terdapat pula UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada tahun 2022, dengan harapan agar penanganan KBGO bisa lebih efisien dan tepat.

Sebagian besar korban KBGO berakhir memiliki self esteem yang rendah dan cenderung kurang memiliki kepercayaan diri saat tampil di hadapan orang lain. Gangguan kecemasan dan depresi juga banyak dirasakan oleh korban dikarenakan rasa trauma yang kerap hadir semenjak kejadian tersebut. Tidak jarang korban KBGO merasa malu akan kejadian yang bukan kesalahannya, sehingga mereka memilih untuk menyimpan beban emosional itu sendiri daripada berbagai kepada teman, kerabat, atau mencari bantuan profesional.

Kejadian ini tentunya menimbulkan dampak sosial apalagi jika terjadi penyebaran konten pribadi atau fitnah online. Hal tersebut dapat merusak citra korban di mata masyarakat sosial. Bukannya memberikan dukungan, sebagian masyarakat justru menumbuhkan stigma yang cenderung menyalahkan korban atas kejadian yang menimpanya. Ketakutan akan ini sering menyebabkan korban yang mengalami KBGO untuk mengurungkan niatnya melapor kepada pihak yang berwajib.

Sebagai masyarakat sosial, tentu kita memiliki tanggung jawab dalam menyikapi kasus KBGO yang ada ini. Masyarakat perlu mendorong korban untuk melapor kepada pihak berwenang atau organisasi yang berfokus dalam menangani kasus serupa. Oleh karena itu masyarakat perlu menghilangkan stigma yang ada tentang korban KBGO, serta perlunya memberikan dukungan selama proses pelaporan hingga korban terlepas dari kasus tersebut. Sosialisasi mengenai KBGO di media sosial yang sedang ramai digunakan, efektif untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi semua individu, khususnya perempuan dan anak-anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun