Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sebutan Guru sebagai 'Pahlawan' Tanpa Tanda Jasa Apakah Masih Berlaku?

10 November 2022   19:28 Diperbarui: 10 November 2022   19:32 1288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebutan Guru Sebagai 'Pahlawan' Tanpa Tanda Jasa Apakah Masih Berlaku?

Hari ini 10 Nopember di Indonesia diperingati sebagai hari 'Pahlawan' dan ada beberapa kata Pahlawan yang populer di telinga kita sehari-hari.

Diantaranya Pahlawan Nasional, Pahlawan Revolusi, Pahlawan Kesiangan, Sok-sok Jadi Pahlawan dan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.

Pahlawan yang terakhir ini disematkan kepada para tenaga pendidik atau guru. Guru selama ini disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Itu diukur atas pengabdiannya, ketekunan dan kesabarannya yang tanpa pamrih mendidik tunas-tunas bangsa agar tercapai salah satu tujuan bernegara 'mencerdaskan kehidupan bangsa'.

Lalu bagaimana dengan kondisi saat ini dan guru PNS telah dibayar pantas dengan pengabdiannya karena sudah ada gaji pojok, sertifikasi, tunjangan ini, tunjangan itu apalagi dapat jabatan.

Bahkan dengan golongan tertinggi dan usia kerja senior, secara total saban bulan guru nyaris menerima penghasilan bersih hingga mencapai 10 jutaan. Apakah itu bukan tanda jasa?.

Dan penulis tidak membahas guru honorer baik tenaga kontrak daerah maupun honorer dana BOS, sebab yang jenis ini sudah jelas Pahlawan tak bertanda apa-apa.

Pembuktian paling nyata bahwa guru tidak lagi termasuk kategori pahlawan tanpa tanda jasa telah tertuang didalam lirik Hymne guru. Namun masih tetap ada kata Pahlawannya.

Dirangkum dari berbagai sumber, Tahukah kamu bahwa lirik akhir lagu "Hymne Guru sudah berubah?.

Perubahan lirik lagu "Hymne Guru" pada kalimat terakhir telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 27 November 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun