Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meski Menjabat Tiga Tahun, Kekuasaan Gubernur

22 Mei 2022   15:28 Diperbarui: 23 Mei 2022   01:33 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr H Al Haris, S.Sos., MH | Foto: BPMI Setpres

JAMBI- Tepat hari ini 22 Mei 2022 Tiga Kepala Daerah di Provinsi Jambi dicukupkan pengabdiannya sebagai bupati di wilayah kekuasaan masing-masing. Mereka menjabat sejak 22 Mei 2017 tepat 5 tahun silam.

Pertama Cek Endra dengan wakilnya Hilalatil Badri menjabat di Sarolangun. kedua Sukandar dengan wakilnya Syahlan menjabat di Tebo dan ketiga Masnah Busro dengan wakilnya Bambang Budi Suseno menjabat di Muaro Jambi.

Berakhirnya jabatan para bupati hasil pemilihan langsung tersebut berimplikasi terhadap kekosongan kepala daerah di wilayah itu akibat tak diselenggarakannya Pilkada pada 2022 dan tahun 2023.

Namun, guna mengisi kekosongan itu telah diatur oleh UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 201 ayat (9) "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

Diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".

Sementara, pada pasal (11) "Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Jambi Al Haris juga menerima efek dari pasal 201 khusus pada ayat (7) yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Artinya, meskipun ia dilantik pada 7 Juli 2021 dari hasil Pilkada 2020 lalu, jabatan gubernur yang diemban Al Haris saat ini tak seperti lazimnya jabatan seorang kepala daerah selama 5 tahun.

Jika 5 tahun jabatan Al Haris seharusnya berakhir pada 7 Juli 2026 namun harus terhenti dan dijatah hingga 2024 atas dasar perintah UU 10 tahun 2016 yang populer disebut dengan UU Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun