Protokol kesehatan adalah upaya kesehatan masyarakat yang merujuk pada sejumlah tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Penerapan protokol kesehatan dimulai sejak tahun 2020, dimana pada saat itu Indonesia mengalami kondisi darurat Covid-19. Protokol kesehatan terdiri dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas atau biasa dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan ini dibuat untuk membantu pencegahan penularan virus corona.
Namun, pada bulan Mei 2022 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan konferensi pers dan memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona. Lalu, apakah protokol kesehatan masih berlaku?
Siti Nadia Tarmizi, mantan juru bicara Kementerian Kesehatan, mengatakan jika pandemi Covid-19 akan berubah menjadi endemi dan kewaspadaan tetap perlu dilakukan. Kondisi endemi Covid-19 dapat disamakan dengan kondisi demam berdarah, masih diperlukan pengawasan secara terus menerus yang menjadi kewaspadaan. Nadia juga menjelaskan bahwa kewaspadaan terhadap Covid-19 perlu diperkuat penelitiannya, baik penelitian untuk mengontrol potensi peningkatan kasus maupun penelitian terhadap perilaku protokol kesehatannya. Sehingga penerapan protocol kesehatan masih terus dilakukan.
Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, mengatakan bahwa pandemi nantinya akan berubah menjadi endemi dan masih memiliki potensi terjadinya ledakan kasus. Laura menegaskan agar masyarakat tetap waspada supaya tidak terjadi lonjakan kasus. Laura juga menyebut semakin cepat dapat mengendalikan penyebaran kasus, maka pandemi akan lebih cepat menjadi endemi.
Pada konferensi pers yang dilakukan Presiden Jokowi juga ditegaskan bahwa kebijakan penggunaan masker dilonggarkan, bukan berarti masker benar benar tidak digunakan. Pelonggaran masker berlaku ketika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat akan manusia. Bagi orang yang berada di ruangan tertutup, orang yang rentan seperti lansia dan penderita penyakit bawaan serta orang yang sedang batuk pilek tetap diwajibkan menggunakan masker. Hal itu dilakukan supaya penyebaran Covid-19 bisa berkurang atau mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H