Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Bergarasi di Jalan Umum, Siapa Pengelolanya?

21 November 2024   12:52 Diperbarui: 22 November 2024   07:29 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengguna kendaraan pribadi jaman sekarang, sepertinya merasa punya hak Istimewa untuk menggunakan area publik untuk menjadi garasi mobilnya. Berbagai alasan disampaikan demi untuk menghalalkan tindakan tersebut.

Ini tanah milik pemerintah!

Tidak ada yang menggunakan space ini kan?

Kami tidak menghalangi Anda kan?

Kami sudah bayar bulanan untuk keamanan parkir mobil kami?

Tukang parkirnya mengarahkan untuk parkir di sini!

Sebenarnya siapa sih yang memberi hak itu? Bayar sama siapa pula?!

Di area tempat tinggal kami, sudah lama jalanan dijadikan area parkiran warga yang kebanyakan tinggal di gang yang tidak bisa masuk mobil.

Tadinya sih cuma sebagian kecil jalan umum saja. Tapi makin ke sini, area parkiran itu makin panjang. Bahkan ada mobil yang secara tetap parkir di lokasi yang sama, yaitu di trotoar yang baru beberapa tahun ini diperbaiki.

Jadi mikir, apakah fungsi trotoar sekarang ini sudah berubah lagi? Dari yang aslinya diperuntukan untuk pejalan kaki, kemudian menjadi area pedagang kaki lima, dan sekarang menjadi garasi mobil pribadi.

Kalau memang begitu, seharusnya ditetapkan saja dengan peraturan pemerintah agar para guru di sekolah tidak salah dengan mengajarkan kalau trotoar itu adalah untuk pejalan kaki.

Kembali ke topik, siapakah pengelola parkiran warga perumahan?

Jika para pejabat kelurahan bersama RT/RW setempat, seharusnya biaya-biaya bersama seperti keamanan, kebersihan, dan lain-lain bisa berkurang karena ada pendapatan lain dari parkiran yang menggunakan jalan umum.

Oke lah, mungkin ada bagian keamanan khusus untuk parkiran yang perlu digaji atas tugas menjaga keamanan dan mengatur area parkiran tersebut agar tidak saling berebut. Tapi lebihnya bisa dong dipakai untuk kepentingan bersama?!

Kalau parkiran di jalanan milik umum atau milik pemerintah itu legal, adakah aturannya? Kalau illegal, mengapa bisa ada pengelola parkiran yang tidak di atur oleh perangkat pemerintah setempat, paling tidak di level RW.

Rumah yang terlihat tidak ada mobil pun, jika memungkinkan bisa dihalangi untuk keperluan parkir. Alasannya tidak ada kendaraan keluar masuk. Hellooooow! Memangnya kalau ada kendaraan keluar masuk halaman rumah sendiri harus minta ijin Anda dulu?!

Kemanakah sebenarnya para pejabat berwenang dalam hal ini? Bahkan aplikasi pelaporan parkir liar, seperti SIMDEK di Bandung pun rasanya tidak berfungsi.

Aplikasinya sih berfungsi, tetapi efeknya tidak berasa, karena justru makin banyak pemilik kendaraan pribadi merasa lebih berhak atas segala macam jalanan baik ketika kendaraan sedang bergerak maupun ketika sedang diam. Entah kalau aplikasinya terima input tapi data tidak ditampung ke database sehingga tidak sampai ke pihak berwenang.

Sementara itu para pejalan kaki pun kebanyakan merasa kecil dan tidak sadar akan haknya karena tidak menggunakan kendaraan pribadi. Masih ada asumsi kalau memiliki kendaraan pribadi itu maka harga dirinya naik.

Terlalu banyak pekerjaan kah para pejabat dan petugas yang seharusnya mengatur dan mengawasi semua ini? Apakah waktu dan energi mereka terkuras karena nyambi jadi preman yang menarik uang parkir liar?

Bagaimana pula kebijakan kepemilikan kendaraan pribadi, dalam hal ini roda empat, di negara ini?

Jika semua orang sanggup dan diperbolehkan memiliki kendaraan roda empat minimal 1, tanpa peduli apakah orang itu golongan pengguna LPG 3 kg yang diperuntukan khusus untuk orang miskin, maka seharusnya masalah lahan parkir ini dipikirkan dan diatur oleh negara. Bukan cuma diserahkan kepada masing-masing orang untuk diatur dengan cara kekeluargaan.

Karena jika demikian, daratan di kota-kota besar di Indonesia ada kemungkinan tidak akan cukup menampung semua kendaraan itu. Dan lalu lintas pun pasti akan lebih sering macet, bukan hanya karena banyaknya kendaraan yang lalu lalang di jalanan, tetapi juga karena jalanan yang menyempit akibat sebagian jalanan dipakai sebagai parkiran.

Bisa parkir di jalanan untuk sebagian orang yang garasinya kepenuhan, mungkin malah jadi kebanggaan buat mereka. Padahal seharusnya malu karena sanggup beli mobil tetapi tidak sanggup menyediakan lahan pribadi untuk menaruh mobil pribadinya. Apalagi kalau masih berebut LPG 3 kg, yang jelas-jelas tabungnya ditulisi "khusus orang miskin". Sikap yang kurang bertanggung jawab tetapi tidak disadari oleh kebanyakan orang dan tampaknya dihalalkan oleh pemerintah setempat.

Mungkin kementerian kebudayaan perlu turun tangan dalam hal ini, untuk mempelajari perilaku manusia Indonesia terhadap egoisme seperti itu. Siapa tahu hasil penelitian dan penelusuran para ahli di kementerian kebudayaan dapat memberikan pencerahan kepada para pejabat yang berwenang dalam hal penggunaan jalan umum sebagai parkiran kendaraan pribadi. Siapa tahu mereka jadi bisa melakukan pendekatan yang berarti kepada warga perihal parkiran ini dan juga tentang tanggung jawab kepemilikan kendaraan pribadi.

Semoga mereka juga dapat menyadarkan para pengguna jalanan, baik itu pengendara kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun pejalan kaki, bahwa semuanya punya hak yang sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah derajatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun