Kalau memang begitu, seharusnya ditetapkan saja dengan peraturan pemerintah agar para guru di sekolah tidak salah dengan mengajarkan kalau trotoar itu adalah untuk pejalan kaki.
Kembali ke topik, siapakah pengelola parkiran warga perumahan?
Jika para pejabat kelurahan bersama RT/RW setempat, seharusnya biaya-biaya bersama seperti keamanan, kebersihan, dan lain-lain bisa berkurang karena ada pendapatan lain dari parkiran yang menggunakan jalan umum.
Oke lah, mungkin ada bagian keamanan khusus untuk parkiran yang perlu digaji atas tugas menjaga keamanan dan mengatur area parkiran tersebut agar tidak saling berebut. Tapi lebihnya bisa dong dipakai untuk kepentingan bersama?!
Kalau parkiran di jalanan milik umum atau milik pemerintah itu legal, adakah aturannya? Kalau illegal, mengapa bisa ada pengelola parkiran yang tidak di atur oleh perangkat pemerintah setempat, paling tidak di level RW.
Rumah yang terlihat tidak ada mobil pun, jika memungkinkan bisa dihalangi untuk keperluan parkir. Alasannya tidak ada kendaraan keluar masuk. Hellooooow! Memangnya kalau ada kendaraan keluar masuk halaman rumah sendiri harus minta ijin Anda dulu?!
Kemanakah sebenarnya para pejabat berwenang dalam hal ini? Bahkan aplikasi pelaporan parkir liar, seperti SIMDEK di Bandung pun rasanya tidak berfungsi.
Aplikasinya sih berfungsi, tetapi efeknya tidak berasa, karena justru makin banyak pemilik kendaraan pribadi merasa lebih berhak atas segala macam jalanan baik ketika kendaraan sedang bergerak maupun ketika sedang diam. Entah kalau aplikasinya terima input tapi data tidak ditampung ke database sehingga tidak sampai ke pihak berwenang.
Sementara itu para pejalan kaki pun kebanyakan merasa kecil dan tidak sadar akan haknya karena tidak menggunakan kendaraan pribadi. Masih ada asumsi kalau memiliki kendaraan pribadi itu maka harga dirinya naik.
Terlalu banyak pekerjaan kah para pejabat dan petugas yang seharusnya mengatur dan mengawasi semua ini? Apakah waktu dan energi mereka terkuras karena nyambi jadi preman yang menarik uang parkir liar?
Bagaimana pula kebijakan kepemilikan kendaraan pribadi, dalam hal ini roda empat, di negara ini?