Bekerja di negara asing, dimana pun itu, termasuk di Indonesia, tidak bisa sembarangan, pasti ada aturannya. Termasuk artis-artis yang bekerja hitungan jam saja di suatu negara asing, setahu saya ada hitungan pajaknya dan perijinan yang harus dipenuhi.Â
Kecuali kalau kerjanya diam-diam tanpa keramaian. Misalnya hanya tampil di acara ulang tahun seseorang dan menerima bayaran diam-diam, sesudah itu check out alias keluar dari negara tersebut.Â
Itu pun kalau terlalu sering bolak-balik ke suatu negara sebagai turis, bisa menimbulkan kecurigaan pihak imigrasi. Juga untuk menjadi seorang domestic worker alias asisten rumah tangga, yang di Indonesia kadang tidak dianggap, harus ada ijin tinggal dan ijin kerja.
Tetapi mengapa orang asing di Bali bisa seenaknya datang ke Bali dengan visa turis tetapi sekalian "bekerja" di Bali bahkan tinggal sampai bertahun-tahun di sana?Â
Anehnya, dikabarkan ada yang menjadi kurir pengantar barang juga. Kok bisa? Apakah mereka menawarkan jasa mengantarkan barang door to door secara pribadi atau menjadi partner suatu perusahaan logistik? Kalau menjadi partner suatu perusahaan logistik seperti Shopee, Gojek, Grab, dan sebagainya, berarti mereka menggunakan KTP orang lokal untuk mendaftarkan diri?Â
Kalau itu yang terjadi, orang lokal yang meminjamkan KTP kepada orang asing supaya mereka bisa mendapatkan pekerjaan seperti itu, harus "ditatar" alias ditertibkan juga. Karena mereka sudah ikut menyumbang kekacauan.
Masa Berlaku Visa Turis di Indonesia
Tinggal di Bali bertahun-tahun dengan cara keluar masuk Indonesia untuk memperpanjang visa, sekali, dua kali, sampai tiga kali berturut-turut mungkin masih oke, namun tergantung peraturan yang berlaku juga.Â
Tetapi kalau sampai empat kali berturut-turut, bukankah perlu dipertanyakan kegiatan apa yang dilakukan di Indonesia dan bagaimana mereka menghidupi dirinya sehingga dapat berlama-lama berlibur.