Apa mungkin mereka tidak menjadi objek wajib pajak karena profesi mereka profesi "gelap" alias tidak terdaftar sebagai sebuah profesi, atau secara lebih tegasnya profesi ilegal?
Jika profesi sebagai preman dianggap ilegal sehingga mereka tidak menjadi wajib pajak, mengapa mereka malah semakin merajalela? Bukankah sesuatu yang ilegal seharusnya diberantas?
Jika dianggap legal tetapi tidak menjadi wajib pajak penghasilan, jangan-jangan akan ada banyak anak muda generasi sekarang dan masa depan akan beralih posisi menjadi seorang preman. Preman masa kini yang mungkin akan mendigitalisasikan bentuk usahanya.Â
Semoga menjadi perhatian pemerintah! Â (VRGultom)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H