Memang ada banyak celah, maka itu perlu juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengaturan dan perencanaan keuangan pribadi atau keluarga dan memperkenalkan mereka pada lembaga pertolongan yang lebih aman, misalnya Pegadaian atau koperasi simpan pinjam yang legal.
Bagaimana dengan SMS dan WA yang secara aktif menawarkan pinjol, dengan gaya bahasa yang dapat menjebak calon nasabah? Menurut saya, hal ini juga semestinya dapat dicegah. Perusahaan-perusahaan telekomunikasi seharusnya dapat mengenali kalimat-kalimat penawaran dari ilegal pinjol dan memblokir nomor-nomor yang digunakan.
Tidak semua masyarakat Indonesia cukup jeli untuk mengenali dan menolak praktik-praktik lintah darat berkedok pinjaman online. Tidak semua masyarakat mengerti hal-hal yang "legal" dan "logis", jika dikatakan cara mengenali lembaga-lembaga keuangan yang aman adalah yang "legal" dan "logis". Kadang-kadang pihak pinjol jauh lebih cerdas dalam berusaha memikat calon nasabahnya hingga calon nasabah terjerat.
Karena itu tetap diperlukan peran pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mencegah beroperasinya pinjaman online yang ilegal. Semoga pemerintah dapat lebih aktif mencegah beroperasinya praktik lintah darat berteknologi "tinggi" ini. (VRGultom)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H